$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Paksa Mengenakan Jilbab, Arist Sirait: Pelanggaran HAM

INDONESIAKININEWS.COM -  SMK Negeri 2 Padang Sumatera Utara memaksa muridnya non-muslim menggunakan pakaian jilbab merupakan pelanggaran ter...



INDONESIAKININEWS.COM - SMK Negeri 2 Padang Sumatera Utara memaksa muridnya non-muslim menggunakan pakaian jilbab merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan anak serta melanggar Permendikbud Nomor : 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait melalui keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/1)

"KPA sebagai Lembaga Perlindungan Anak independen yang diberi tugas dan fungsi untuk membela dan melindungi anak di Indonesia mendesak Gubernur Sumatera Barat memberhentikan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang", kata Arist 

Demikian juga, lanjut Arist, kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat serta mencabut aturan dan tata tertib SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang telah mewajibkan peserta didik non- muslim menggunakan busana salah satu agama tertentu yakni jilbab.

''Dalam rilisnya memaksa murid non-muslim menggunakan jilbab selain melanggar HAM  juga merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan tindakan Intoleransi," tegas Arist. 

Selain itu, Arist menyayangkan, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang dalam aturannya mewajibkan menggunakan busana Jilbab dengan tidak secara langsung telah menanamkan nilai-nilai kebencian, serta menolak prularisme dan kemajemukan dalam lembaga pendidikan dan demokrasi.  

"Padahal kita tau bahwa SMKN 2 Padang adalah sekolah Negeri yang didirikan oleh negara, kecuali SMK ini adalah sekolah berlatar belakang agama tertentu," tambah Arist.  Arist Merdeka Sirait menyesal dan menegaskan bahwa terjadinya tindakan paksaan mengenakan jilbab oleh siswa non-muslim di SMKN Negeri 2 Padang,  Sumatera Barat harus ada sanksi tegas terhadap yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan negeri itu.

"Sebab mengenai pakaian siswa-siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah," ujar Arist. 

Ia mengatakan dalam aturan tersebut tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah negeri.

"Sekolah juga dilarang membuat peraturan atau himbauan menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, namun sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua wali dan peserta didik yang bersangkutan," beber Arist. 

Menurut Arist, Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik,  dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor: 45 Tahun 2014.

Kemendikbud juga terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud nomor 45 tahun 2014 dengan demikian seluruh Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Arist berharap agar tidak terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan.

"Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Invstigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Padang untuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Barat," ungkap Arist Merdeka Sirait.


s: rri.co.id


Name

Berita,24136,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1008,Kesehatan,29,Nasional,23162,News,1362,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Paksa Mengenakan Jilbab, Arist Sirait: Pelanggaran HAM
Paksa Mengenakan Jilbab, Arist Sirait: Pelanggaran HAM
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8Zyzl0UsgxH46sz2GXLSGuPxBoa7PukiMoTLZJsRclXuB3VnAK6lox0xAFBzh3HAcwKOiB7FNy6_GlqaG-nYCEE5nVk8NEniCLV538nl3hzx8gV9LGddCoYravZSR1UfHfvhXVit2U5AE/w640-h480/IMG-20200624-WA0077.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8Zyzl0UsgxH46sz2GXLSGuPxBoa7PukiMoTLZJsRclXuB3VnAK6lox0xAFBzh3HAcwKOiB7FNy6_GlqaG-nYCEE5nVk8NEniCLV538nl3hzx8gV9LGddCoYravZSR1UfHfvhXVit2U5AE/s72-w640-c-h480/IMG-20200624-WA0077.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/paksa-mengenakan-jilbab-arist-sirait.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/paksa-mengenakan-jilbab-arist-sirait.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy