$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

PGI Minta Revisi, Menag Akan Kaji SKB 2 Menteri soal Pendirian Rumah Ibadah

INDONESIAKININEWS.COM -  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji isi dari surat keputusan bersama 2 menteri (Menag dan Menda...



INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji isi dari surat keputusan bersama 2 menteri (Menag dan Mendagri) terkait pendirian tempat ibadah. 

Yaqut menekankan, perlunya aturan pendirian tempat ibadah, tetapi bukan untuk mempersulit.

"Kita kaji mana yang terbaik untuk kehidupan umat beragama. 

Jika ada pasal-pasal yang perlu dipertahankan, jika ada pasal-pasal yang jadi hambatan mendirikan tempat ibadah, akan kita drop, kita perjelas, tambahi, agar kita makin mudah jalankan ibadah. 

Dan jika harus didrop, apa cantolannya, pegangan untuk kita dirikan tempat ibadah. 

Tidak boleh, menurut pandangan saya, pendirian tempat ibadah tanpa aturan. 

Tetap harus diatur, bukan dalam kerangka mempersulit," ujar Yaqut dalam acara Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) secara virtual, Senin (25/1/2021).

Menag Yaqut dalam hal ini menjawab pertanyaan soal izin mendirikan gereja. Yaqut mengatakan, jika jajarannya berkomitmen mempermudah pendirian tempat ibadah, tinggal bagaimana komitmen pemerintah daerah setempat.

"Tentu kita berkomitmen untuk itu. Jadi untuk mempermudah setiap umat beragama atau kelompok umat beragama mendirikan tempat ibadahnya. 

Tetapi, yang perlu kita ketahui bersama, ini tergantung komitmen pemerintah daerah. Kalau di Kemenag tidak perlu diragukan lagi, akan kita lakukan kerja yang mempermudah kelompok umat beragama untuk mendirikan rumah ibadahnya," kata Yaqut.

Yaqut menyampaikan juga, ada beberapa faktor penghambat izin mendirikan tempat ibadah. Bahkan bisa saja karena faktor oknum di dalam Kemenag itu sendiri.

Baca juga:
Temui Menko Mahfud Md, PGI Bahas Sulitnya Izin Mendirikan Gereja
"Tentu banyak faktor, bisa jadi karena faktor soal pemahaman tidak toleran, komitmen pemerintah setempat yang tidak klir soal pendirian tempat ibadah atau bisa karena oknum-oknum di Kemenag yang membuat perizinan ini sulit. 

Terkait SKB 2 menteri secara kekuatan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, yang asertif tidak ada SKB 2 menteri ini. Jadi sulit untuk ditegakkan," kata Yaqut.

Pada awal 2020, PGI sendiri sudah bertemu Menko Polhukam Mahfud Md dan menyampaikan sulitnya mendirikan tempat ibadah. Simak di halaman berikutnya...

Saat bertemu Mahfud, PGI meminta surat keterangan bersama (SKB) dua menteri mengenai pendirian tempat ibadah direvisi.

"Itu peraturan bersama menteri untuk memfasilitasi memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi, nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya untuk membatasi, dalam kerangka inilah kami meminta revisi," ujar Ketua PGI Gomar Gultom di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Gomar menekankan SKB dua menteri yang harus direvisi mengenai peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Gomar menyinggung adanya sistem proporsional dalam pendirian tempat ibadah .

"Revisi terhadap posisi FKUB, FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah, itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah, oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat," kata Gomar.

Menurutnya, pendirian tempat ibadah tidak berpatok pada rekomendasi FKUB. Gomar menyebut izin pendirian tempat ibadah adalah otoritas negara.

"Porsi FKUB yang terutama adalah untuk dialog dan kerja sama bagi antarumat. Tidak terfokus pada rekomendasi.

 Rekomendasi tidak, posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu adalah otoritas negara.

 Izin tidak boleh otoritas negara diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB.

 FKUB kan perangkat sipil bukan otoritas negara. Kalau mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari Kemenag, misalnya kanwil atau kandep. Karena dia yang vertikal dari negara," ungkapnya




S: detikNews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: PGI Minta Revisi, Menag Akan Kaji SKB 2 Menteri soal Pendirian Rumah Ibadah
PGI Minta Revisi, Menag Akan Kaji SKB 2 Menteri soal Pendirian Rumah Ibadah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiET_XYi8aERgR8iSGlRwb2iQQx8UVHps3IlyjJEdcpMQeW3S3uQs4IpW4BegiSm9a71CefjRW85zfRWGJORNMn-dGprkrUsDfDHRLw1ZKZk9lLpu2cZQRSr7bE-DIBvRI2AsHA8j1Hdx8/w640-h336/Screenshot_2021-01-26-08-01-03-53.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiET_XYi8aERgR8iSGlRwb2iQQx8UVHps3IlyjJEdcpMQeW3S3uQs4IpW4BegiSm9a71CefjRW85zfRWGJORNMn-dGprkrUsDfDHRLw1ZKZk9lLpu2cZQRSr7bE-DIBvRI2AsHA8j1Hdx8/s72-w640-c-h336/Screenshot_2021-01-26-08-01-03-53.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/pgi-minta-revisi-menag-akan-kaji-skb-2.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/pgi-minta-revisi-menag-akan-kaji-skb-2.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy