$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Resmi! Presiden Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Bisa Dapat Pangkat Militer

INDONESIAKININEWS.COM -  Secara resmi Presiden Joko widodo merestui Warga Negara Indonesia (WNI) untuk jadi komponen cadangan berpangkat Ten...



INDONESIAKININEWS.COM - Secara resmi Presiden Joko widodo merestui Warga Negara Indonesia (WNI) untuk jadi komponen cadangan berpangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berarti seorang warga sipil bisa saja dapat pangkat militer.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Dijelaskan dalam pasal 1, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa.

Cakupan aturan ini meliputi penyelenggaran Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai profesi, pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan, hingga mobilisasi dan demobilisasi.

Terkait komponen cadangan, dijelaskan di dalamnya terdiri atas WNI, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Komponen cadangan dibentuk dari unsur warga negara akan dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.


Para warga akan mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Usai lulus seleksi administratif, maka calon komponen cadangan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Nantinya, masyarakat yang mendaftar akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Pelatihan ini akan menjadi tanggung jawab menteri dan dilaksanakan langsung oleh Panglima TNI.

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon komponen cadangan akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Masyarakat yang tergabung juga mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan paling sedikit terdiri dari pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan, serta ransel tempur.

Bagi mereka yang lulus, akan diangkat menjadi komponen cadangan dan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

Selain itu, komponen cadangan yang resmi dilantik berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.

Namun, bila komponen cadangan sakit yang membuatnya tidak bisa bertugas, gugur, atau tidak ada kepastian pengabdians elama 6 bulan hingga usia mencapai 48 tahun maka akan ada pemberhentian dengan hormat. [Batamnews]


 




Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Resmi! Presiden Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Bisa Dapat Pangkat Militer
Resmi! Presiden Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Bisa Dapat Pangkat Militer
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDJMy-YYg2fOUcYoIzqBjn8ZERUoMlfWU9PZCrc7sUhpMr5BJT2vKQAfU5oQu-EuBOnQvDUYFlzMqrAzaLD3vmojWz6trh58HtV084f3BP0deyDGipbFY9CL-7qZPX9F51774CPnVZ0l4/w640-h354/Screenshot_2021-01-21-19-16-54-41.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDJMy-YYg2fOUcYoIzqBjn8ZERUoMlfWU9PZCrc7sUhpMr5BJT2vKQAfU5oQu-EuBOnQvDUYFlzMqrAzaLD3vmojWz6trh58HtV084f3BP0deyDGipbFY9CL-7qZPX9F51774CPnVZ0l4/s72-w640-c-h354/Screenshot_2021-01-21-19-16-54-41.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/resmi-presiden-keluarkan-kebijakan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/resmi-presiden-keluarkan-kebijakan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy