$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Rizieq Hingga Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Penjara

INDONESIAKININEWS.COM -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan...



INDONESIAKININEWS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Andi Tatat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Ketiganya yang telah menyandang status tersangka itu terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Sedangkan Pasal 14 ayat 2, yakni barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 216 KUHP Ayat (1) yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Selanjutnya, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Pasal 14 Ayat 2 berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Terakhir Pasal 15 berbunyi, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka. Habib Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Andi.

Kekinian penyidik pun telah merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Mereka sedianya bakal diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada pekan ini.

"Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka)," pungkasnya.


s: suara.com


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Rizieq Hingga Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Penjara
Rizieq Hingga Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9hRjleB0IX6d0D7G3_XalEwhH57eqj5gDXjVthD2gyMGvxOhu0TJKrtW5jXrbFXCMCDSRru7kS2kapbv8XHSONfRF5SYlKTgTlwcZrpl1m3aBQJpPnGQ2zHZKIYLsuFriCiS9SouS_Xqg/w640-h358/25609-habib-rizieq-shihab.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9hRjleB0IX6d0D7G3_XalEwhH57eqj5gDXjVthD2gyMGvxOhu0TJKrtW5jXrbFXCMCDSRru7kS2kapbv8XHSONfRF5SYlKTgTlwcZrpl1m3aBQJpPnGQ2zHZKIYLsuFriCiS9SouS_Xqg/s72-w640-c-h358/25609-habib-rizieq-shihab.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/rizieq-hingga-dirut-rs-ummi-terancam-10.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/01/rizieq-hingga-dirut-rs-ummi-terancam-10.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy