$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Buntut Dari Aksi Koboy Bripka CS, Kadiv Propam Polri Melarang Anggotanya Masuk Temapat Hiburan

INDONESIAKININEWS.COM -  Jakarta, Buntut dari kebrutalan oknum polisi anggota Polsek Kalideres yang menempak mati anggota TNI dan dua sipil ...



INDONESIAKININEWS.COM - Jakarta, Buntut dari kebrutalan oknum polisi anggota Polsek Kalideres yang menempak mati anggota TNI dan dua sipil di RM Caffe Jakarta Barat membuat KebKadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melarang setiap polisi masuk ke tempat hiburan.

Tidak hanya itu,Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021), malam.

Kemudian, Sambo mengatakan, pihaknya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri, termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. 

Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota, imbuhnya.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," tuturnya, katanya.

Sambo menegaskan bahwa, Bripka CS akan dipecat secara tidak hormat. Pemecatan CS akan berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada.

"Tersangka Bripka CS anggota Polri Polsek Kalideres Jakarta Barat dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya bersama POM AD untuk memastikan proses sidik secara transparan," terang Sambo.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, 13, Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," tandasnya.

Sebelumnya, insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Oknum polisi pelaku penembakan jadi tersangka.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan.

Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2) subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Penembakan terjadi bermula ketika pelaku menolak saat ditagih membayar minuman sebesar Rp 3,3 juta oleh pengelola kafe.

Dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. 

Sebanyak tiga orang tewas di tempat, sedangkan satu orang dirawat di RS dalam kondisi luka parah.







S:Samudranews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Buntut Dari Aksi Koboy Bripka CS, Kadiv Propam Polri Melarang Anggotanya Masuk Temapat Hiburan
Buntut Dari Aksi Koboy Bripka CS, Kadiv Propam Polri Melarang Anggotanya Masuk Temapat Hiburan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHI9uTwvmxx9CoABaWZLain1_9w7OBZIVGDLVTcWo-EssHSMjigfGXSdLd04GnPu30LT0ThO2rq0uw9IwUZ9McqbxykID66eon4U8pKRPLQsgHDF2MFhJ58ZRiTVtvWjO0KSWftt2zEKo/w640-h446/Screenshot_2021-02-27-05-48-58-352_id.co.babe.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHI9uTwvmxx9CoABaWZLain1_9w7OBZIVGDLVTcWo-EssHSMjigfGXSdLd04GnPu30LT0ThO2rq0uw9IwUZ9McqbxykID66eon4U8pKRPLQsgHDF2MFhJ58ZRiTVtvWjO0KSWftt2zEKo/s72-w640-c-h446/Screenshot_2021-02-27-05-48-58-352_id.co.babe.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/buntut-dari-aksi-koboy-bripka-cs-kadiv.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/buntut-dari-aksi-koboy-bripka-cs-kadiv.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy