INDONESIAKININEWS.COM - Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Eti Kurniawati, menjadi guru wani...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Eti Kurniawati, menjadi guru wanita pertama di sekolah tersebut yang tidak memakai hijab. Eti Kurniawati, yang baru diterima sebagai guru CPNS, awalnya tidak menduga akan ditempatkan di MAN Tana Toraja.
"Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku," ujar Eti Kurniawati dalam keterangan resmi di situs Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) seperti dikutip pada Senin (1/2/2021).
Eti Kurniawati merupakan guru geografi yang menerima SK pengangkatannya sebagai guru CPNS pada 19 Januari 2021 bersama 8 CPNS lain. Eti Kurniawati, yang beragama Kristen, awalnya tidak menduga akan ditempatkan di sekolah yang basis pendidikannya beragama Islam.
"Tapi ya karena saya yakin ini adalah rencana Tuhan dalam hidup saya, maka akan saya jalani sebaik mungkin dan berusaha beradaptasi dengan lingkungan yang baru nantinya," kata Eti Kurniawati.
Eti Kurniawati yang merupakan alumni Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mengatakan akan tetap melangkah sesuai kaidah agamanya dan menghargai keyakinan orang lain, meski menjadi guru di MAN Tana Toraja.
Lebih lanjut, Eti Kurniawati, yang telah lama berdomisili di Kota Makassar, mengaku tidak asing saat ditugaskan menjadi guru CPNS di Tana Toraja. Sebab, orang tuanya juga asli Tana Toraja. Dia akan segera ke Tana Toraja setelah mengurus berkasnya di Kementerian Agama Sulsel.
"Dalam minggu ini saya akan segera ke Tana Toraja setelah selesai mengurus berkas-berkas saya untuk dibawa ke sana," ujar Eti Kurniawati.
Analis Kepegawaian Kemenag Sulsel Andi Syaifullah turut mengomentari penempatan Eti sebagai guru CPNS beragama Kristen di MAN Tana Toraja. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah, khususnya pada Bab VI pasal 30.
"PMA Nomor 90 Tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA Nomor 60 Tahun 2015 dan PMA Nomor 66 Tahun 2016, di mana pada Bab VI Pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak disebutkan bahwa harus beragama Islam," kata Andi Syaifullah.
Adi juga mengungkapkan Eti ditempatkan di MAN Tana Toraja untuk mengajar mata pelajaran umum, bukan pelajaran terkait agama Islam.
"Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama di mana Islam tidak menjadi eksklusif bagi agama lainnya," paparnya.
s: detik.com