INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, menyatakan kalau dia satu kata dengan pihak Kepolisian yang mengancam akan meni...
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, menyatakan kalau dia satu kata dengan pihak Kepolisian yang mengancam akan menindak pidana para penyebar hoaks dari meninggalnya almarhum Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Polisi.
Pria yang juga dikenal dengan nama Habib Husin ini mengatakan bahwa, karena alasan kemanusiaan maka siapapun yang menyebarkan berita bohong mengenai penyebab dari kematian Ustaz Maaher, secara pribadi akan dia laporkan.
"Sepakat, karena alasan kemanusiaan siapapun yang menyebarkan berita bohong atau ambil manfaat sebab kematian Maaher, saya pribadi siap melaporkan ke Polisi," kata Habib Husin.
Dia merasa kasihan dengan keluarga yang ditinggalkan oleh Ustaz Maaher.
"Kasihan keluarganya, mereka sedang berduka," cuit Habib Husin, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadi @HusinShihab pada Kamis, 11 Februari 2021.
Lebih lanjut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan, adanya beberapa kabar miring yang tengah beredar di media sosial soal penyebab dari kematian Ustaz Maaher itu tidak benar.
Halaman:
Sumber: Twitter, ANTARA
Dia menegaskan bahwa pihak Kepolisian telah mengatakan yang bersangkutan meninggal karena sakit.
"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak Kepolisian, bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," ujar Brigjen Rusdi.
Dia pun memberi pesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan kabar berita yang tidak jelas.
Terlebih yang masih dipertanyakan kebenaran dari isi berita tersebut.
"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab," ucapnya memberikan pesan.
Rusdi juga menyarankan pada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Karena hal tersebut juga termasuk ke dalam tindak pidana.
"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," kata Rusdi.
Sebelumnya, Ustaz Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Ketika ditahan, Ustaz Maaher sempat mengeluh sakit, dan dia pun dirujuk ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah sembuh, dia kembali ke Rutan Bareskrim, tetapi tak lama dia kembali mengeluh sakit.
Ustaz Maaher kembali dirujuk ke RS Polri Said Soekanto, namun dia menolaknya hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Senin lalu.***
S:PikiranRakyat