$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kabar Buruk buat FPI, 5 Petinggi Rekan Rizieq Shihab Baru Saja Diterungku Kejaksaan, Apa Kasusnya?

INDONESIAKININEWS.COM -  Kabar buruk buat FPI, 5 petinggi rekan Rizieq Shihab baru saja diterungku kejaksaan, berikut kasusnya. Satu demi sa...



INDONESIAKININEWS.COM - Kabar buruk buat FPI, 5 petinggi rekan Rizieq Shihab baru saja diterungku kejaksaan, berikut kasusnya.

Satu demi satu petinggi Front Pembela Islam atau FPI dijebloskan ke jeruji besi.

Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI Ahmad Shabri Lubis atau Sobri Lubis ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ia ditahan sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021 bersama 4 orang eks petinggi FPI lainnya.

Mereka yaitu HU, MS, AAA, dan IAH.

"Betul (ditahan). Kasus Petamburan," kata kuasa hukum Shabri Lubis, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Mereka menyusul Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020.

Namun, saat itu penahanan Rizieq dilakukan oleh Baresksim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, Shabri Lubis dan lainnya disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus kerumunan di Petamburan terjadi setelah kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020.

Rizieq menggelar acara Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya di markas FPI di Petamburan.

Berkas perkara dilimpahkan

Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas perkara Rizieq ke Kejaksaan Agung.

Perkara itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Kemudian, kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah terkait uji usap (tes swab) di RS Ummi, Bogor.

"Hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap pada Jumat (5/2/2021).

Rusdi mengatakan, termasuk Rizieq, total ada delapan tersangka dalam ketiga kasus itu.

"Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti Kejaksaan untuk tuntaskan kasus protokol kesehatan yang tiga tersebut," tuturnya.

Dalam kasus Megamendung, Bogor, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sementara untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta, Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP.

Kemudian, dalam kasus RS Ummi Bogor, Rizieq disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 216 KUHP.(*)


 

S: Tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kabar Buruk buat FPI, 5 Petinggi Rekan Rizieq Shihab Baru Saja Diterungku Kejaksaan, Apa Kasusnya?
Kabar Buruk buat FPI, 5 Petinggi Rekan Rizieq Shihab Baru Saja Diterungku Kejaksaan, Apa Kasusnya?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPT8TIZnifTfAXQspy7-gcFf9TNkm5MgwCMljGvlFi2oPU-1T11H2ErFFXKtvLbjORXusbbZfe28RiYE3h-oZ_w6PgD5Y2_qm03RUFMg2n5X2AaCFLumNKKx8tUeaZUp-TqK-rOL5bF-g/w640-h326/IMG_20210209_201433.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPT8TIZnifTfAXQspy7-gcFf9TNkm5MgwCMljGvlFi2oPU-1T11H2ErFFXKtvLbjORXusbbZfe28RiYE3h-oZ_w6PgD5Y2_qm03RUFMg2n5X2AaCFLumNKKx8tUeaZUp-TqK-rOL5bF-g/s72-w640-c-h326/IMG_20210209_201433.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/kabar-buruk-buat-fpi-5-petinggi-rekan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/kabar-buruk-buat-fpi-5-petinggi-rekan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy