INDONESIAKININEWS.COM - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Bogor telah teridentifikasi dan dikenakan denda ...
INDONESIAKININEWS.COM - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Bogor telah teridentifikasi dan dikenakan denda Rp250.000.
Mereka juga meminta maaf karena melanggar ketentuan.
Ada tiga dari 12 pengendara moge yang dikenakan sanksi. Ketiganya berinisial HV, FR dan TN.
"Kami mohon maaf kepada Bapak Wali Kota kemudian Bapak Kapolres dan aparat Satgas Covid-19 di Kota Bogor atas ketidaknyamanan ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi," ujar HV, di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).
Dia menuturkan, sebagai warga negara yang taat hukum, dia dan dua rekannya menerima sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp250.000 sesuai dengan Perwali Nomor 107.
"Kami mohon maaf dan kami sebagai warga yang patuh hukum dan juga sama kedudukannya di mata hukum semuanya.
Kami sudah menjalankan sanski yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor kami sudah membayar sanksi (denda) dan ini menjadi pembelajaran buat kami semua," katanya.
S:inews