$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Wamenkumham: 2 Menteri yang Korupsi di Masa Pandemi Patut Dihukum Mati

INDONESIAKININEWS.COM -  Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa perbuatan dua Menteri yang tertangkap OTT KPK terk...



INDONESIAKININEWS.COM - Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa perbuatan dua Menteri yang tertangkap OTT KPK terkait kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19 sangat layak dihukum mati.

Pernyataan itu diungkapkan saat Edward Omar Sharif dalam Seminar Nasional Telaah Kritis Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM, kemarin.

Ia menjelaskan kebijakan penegakan hukum di masa darurat kesehatan sebaiknya berpegang pada teori pada peringkat pelanggaran paling ringan.

Namun, kejahatan yang dilakukan di saat masa pandemi dianggap hal yang sangat merugikan. Oleh karena itu, pelaku kejahatan seharusnya dihukum seberat-beratnya.

“Dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir 2020. Bagi saya kedua mantan menteri itu melakukan perbuatan korupsi, mereka layak dituntut dengan pasal pemberatan pada pidana mati. Menurut hemat saya, ada paling tidak alasan pemberat bagi kedua orang ini, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat dan melakukan itu dalam kondisi memegang jabatan,” tegasnya seperti dilansir dari situs resmi UGM.

Masih penerapan hukuman di masa pandemi, Guru Besar Fakultas Hukum UGM yang akrab disapa Prof Eddy tersebut, berpandangan sebaiknya dicari peringkat pelanggaran yang dianggap paling sedikit mendatangkan mudarat, diantaranya kebijakan merumahkan narapidana pada masa asimilasi dan pembebasan bersyarat dipercepat karena alasan kelebihan populasi di lapas.

“Hampir dua kali lipat napi masih berada di luar (kamar) lapas dan 32 ribu masih ada di tahanan kepolisian, kejaksaan dan KPK,” katanya.

Kebijakan merumahkan narapidana pada masa asimilasi menurutnya tidak lepas dari risiko, sebab terjadi pengulangan kejahatan oleh mantan napi yang ternyata belum menyelesaikan proses asimilasi. Selain itu, ada kebijakan mempercepat masa persidangan pada terdakwa hampir habis masa penahanan.

“Hingga sampai Juni tahun 2021 saya kira penegakan hukum pada kasus yang ditangani dan berjalan tidak akan berbeda dengan 2020 yang lalu. Masih melakukan secara virtual dalam penyidikan dan persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, di periode kedua pemerintah Presiden Jokowi tercatat dua menteri di Kabinet Indonesia Maju terseret kasus korupsi. Mereka, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Wamenkumham menyebut kejahatan di masa pandemi sangat merugikan hingga harus dihukum berat
Edhy terjerat kasus korupsi terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur. Sedangkan, Juliari Batubara terseret kasus korupsi terkait pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Presiden Jokowi pun telah menyatakan sikap tidak akan melindungi siapapun pejabat pemerintah yang terseret kasus korupsi. Termasuk, Mensos Juliari Batubara yang merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP).

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, awal Desember 2020 lalu.

Jokowi mengklaim telah berulang kali mengingatkan menteri-menterinya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, peringatan itu menurutnya telah disampaikan sejak awal.

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal," ujarnya.

Di sisi lain, Jokowi juga mengutarakan bahwa dirinya telah berkali-kali mengingatkan kepada seluruh pejabat negara untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara. Terlebih, terkait dana bansos Covid-19 yang sangat dibutuhkan oleh rakyat di masa pendemi ini.

Presiden mengaku sudah berulang kali mengingatkan pejabat negara untuk berhati-hati menggunakan anggaran.

"Itu uang rakyat," tukas Jokowi.


s: suara.com


Name

Berita,24136,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1008,Kesehatan,29,Nasional,23162,News,1362,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Wamenkumham: 2 Menteri yang Korupsi di Masa Pandemi Patut Dihukum Mati
Wamenkumham: 2 Menteri yang Korupsi di Masa Pandemi Patut Dihukum Mati
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipmm8NLRHrowze5-tRsEPhDRrPC6WnEWyg85kkMQXHSyhMEY1vOIE4d69qP9SEndzYfV-0YQuoxd_spa7m3-o5vDaTKPSl_UFJwfNZsiwBFXCF9QccLcjCueWwjk6WVusSy9KbmbdHaEAZ/w640-h358/a6fcb73ba08b323b466acebbf3e25fc2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipmm8NLRHrowze5-tRsEPhDRrPC6WnEWyg85kkMQXHSyhMEY1vOIE4d69qP9SEndzYfV-0YQuoxd_spa7m3-o5vDaTKPSl_UFJwfNZsiwBFXCF9QccLcjCueWwjk6WVusSy9KbmbdHaEAZ/s72-w640-c-h358/a6fcb73ba08b323b466acebbf3e25fc2.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/wamenkumham-2-menteri-yang-korupsi-di.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/wamenkumham-2-menteri-yang-korupsi-di.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy