INDONESIAKININEWS.COM - Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ditimpa lagi masalah usai dikudeta dari kursi Ketum Partai Demokrat, 6 kader guga...
INDONESIAKININEWS.COM - Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ditimpa lagi masalah usai dikudeta dari kursi Ketum Partai Demokrat, 6 kader gugat dia.
Sebanyak 6 kader Partai Demokrat tak terima dipecat dan melawan keputusan pemecatan dengan menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti termuat dalam situs web resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan pada Senin (8/3/2021) hari ini dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib
Adapun pihak yang digugat ada tiga orang.
Selain AHY sebagai ketua umum, ada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Partai Demokrat sebelumnya memecat Marzuki Alie bersama enam kader lainnya secara tidak hormat karena dianggap terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan partai.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Marzuki Alie terbukti melakukan pelanggaran etika partai.
"Sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).
Belakangan, Marzuki Alie menghadiri Kongres Luar Biasa ( KLB ) Partai Demokrat di Sumatera Utara yang melahirkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Serahkan bukti ke KPU soal KLB tak sah
AHY menyambangi Kantor KPU pada Senin (8/3/2021).
Adapun kunjungan tersebut bertujuan untuk menegaskan bahwa tindakan dalam KLB pada Jumat (5/3/2021) lalu tidak sah.
Dikutip dari Tribunnews.com, AHY tiba di KPU sekitar pukul 12.39 WIB didampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.
Dalam kunjungan ini AHY diketahui membawa beberapa berkas resmi kepungurusan partai yang disertai Surat Keputusan (SK) pemilik suara yang sah serta bukti dia dan jajarannya tidak memberikan suara untuk Moeldoko.
Sebelum ke KPU, AHY juga menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berbeda dengan penerimaan kunjungan di Kemenkumham, untuk di KPU tidak semua rombongan AHY beserta awak media diterima masuk ke dalam gedung.
Terpantau hanya sebagian dari rekan media dan pimpinan DPD serta DPC yang bisa memasuki area gedung.
Sementara, awak media diarahkan untuk kembali ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
Hal itu diterapkan untuk menghindari adanya kerumunan dan mencegah penularan Covid-19.
Sebelumnya, saat berkunjung ke Kemenkumham, AHY menyerahkan lima kontainer berisi dokumen dan berkas kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, Senin (8/3/2021).
Berkas-berkas itu diserahkan AHY untuk membuktikan bahwa KLB yang digelar kubu kontra-AHY di Deli Serdang pada Jumat lalu merupakan kegiatan ilegal.(*)
S: Tribunnews