INDONESIAKININEWS.COM - Seakan memasuki babak baru, beginilah dinamika di Partai Demokrat saat ini. Kubu AHY dan Moeldoko saling lapor di M...
INDONESIAKININEWS.COM - Seakan memasuki babak baru, beginilah dinamika di Partai Demokrat saat ini. Kubu AHY dan Moeldoko saling lapor di Mabes Polri
Penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Jumat (12/3/2021) melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri.
AHY dilaporkan oleh Darmizal dkk, atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai tersebut.
Rusdiansyah, kuasa hukum Darmizal mengatakan, AHY diduga memalsukan akta autentik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020 lalu.
AHY, kata Rusdiansyah, dituding diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat.
Rusdiansyah menuding pencatuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.
"Kedatangan kita hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian."
"Di mana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Dia menjelaskan, pihak Darmizal Cs menuding SBY bukanlah salah satu pendiri alias the founding fathers Partai Demokrat.
Hal itu termaktub dalam akta pendirian sejak Demokrat berdiri pada 2001 silalm.
"Jadi di tahun 2020 Saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres."
"Bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng."
"Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," jelasnya.
Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik Polri.
"Barang bukti yang dibawa akta pendirian tahun 2001."
"Di sana tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri."
"Di mukadimah akta pendirian tidak ada nama SBY di situ."
"Terus kita juga bawa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020."
"Selain itu kita juga bawa SK Kemenkum HAM tahun 2020 sebagai alat bukti kita," paparnya.
Selain Darmizal, laporan ini juga didaftarkan oleh 7 kader Partai Demokrat lainnya yang merasa dirugikan, terkait adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.
Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggra, kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).
"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan."
"Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini."
"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, AD/ART yang dimaksud adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020.
AD/ART itu juga, kata dia, menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."
"Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita tidak boleh main-main," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, jika nantinya ada pihak yang ingin mengubah AD/ART tersebut, maka pemerintah akan menanyakan mekanisme, para pihak, hingga forum apa yang menghendaki perubahan.
"Lalu kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak, nanti semuanya akan nilai," beber Mahfud MD. (Igman Ibrahim)
S:Pos Kupang