INDONESIAKININEWS.COM - Aktivis media sosial, Denny Siregar menertawakan penunjukkan Bambang Widjojanto alias BW sebagai salah satu tim kua...
INDONESIAKININEWS.COM - Aktivis media sosial, Denny Siregar menertawakan penunjukkan Bambang Widjojanto alias BW sebagai salah satu tim kuasa hukum Partai Demokrat dalam menghadapi kelompok Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Denny Siregar, teringat dengan kiprah Bambang Widjojanto ketika menjadi kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga Uno saat menjalani sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Dimana, saat ini pihak Prabowo tidak berhasil menggugat hasil pilpres.
Denny pun meyakini, pihak Agus Harimurti Yudhono akan kalah menghadapi kubu Moeldoko.
"Haha jadi inget waktu Bambang bela @prabowo di MK. Gua kira bawa barbuk pake truk kontainer, ternyata kontainer plastik.. Udah pasti kalahnya @AgusYudhoyono kalo gini," tulis Denny di akun media sosialnya, Jumat (12/3/2021)
Ajukan gugatan ke PN Jakpus
Tim hukum Partai Demokrat mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya kongres luar biasa (KLB), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat ini didampingi 13 kuasa hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto alias BW.T
Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum, yang sebagian besar adalah kader yang dipecat.
Dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PNJakartaPusat, BW mengatakan, dua di antara yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun serta Darmizal.
"Pokoknya saya kasih clue-nya aja, sebagian besar mereka yang terlibat kongres yang mengorganisir kongres."
"Dan kami menduga mereka yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi."
"Yang pasti Jhoni Allen, Darmizal, disebut kemudian," kata dia di PN Jaksel, Jumat (12/3/2021).
Jhoni Allen merupakan eks kader Partai Demokrat yang bertindak sebagai pimpinan sidang dalam KLB Deli Serdang, yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai.
Sama halnya dengan Jhoni Allen, Darmizal juga merupakan eks kader Partai Demokrat yang ikut menginisiasi jalannya KLB.
Dengan dilayangkan gugatan pihaknya ke PN Jakpus, maka Bambang berharap konflik yang terjadi bisa menjadi diskusi masyarakat luas.
Sebab, kata dia, konflik yang dinilai sebagai brutalitas demokrasi ini bukan hanya persoalan dari Partai Demokrat, tapi persoalan demokrasi di Indonesia.
"Mudah-mudahan di pengadilan ini akan memuliakan."
"Jadi filosofi dasar bangsa ini ingin mewujudkan negara hukum yang demokrasi jadi itu kata kuncinya," jelas Bambang.
Ketika ditanya soal keterlibatan KSP Moeldoko dalam gugatan tersebut, Bambang tidak memberikan penjelasan yang lebih detail.
Dirinya hanya menyatakan, status keabsahan Moeldoko dalam keterlibatannya di KLB Deli Serdang, yang ditunjuk sebagai ketua umum, namun bukan dari perwakilan yang memiliki suara sah.
"Kita enggak masuk ke situ, nanti pada saatnya akan disampaikan, tapi kayaknya terlalu pagi."
"Itu (Moeldoko) contohnya, orang yang tidak punya dasar masuk (partai), ditunjuk oleh orang yang tidak mempunyai dasar, kemudian minta diakui," tuturnya.
Sebelumnya, tim hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Partai Demokrat bersama 13 kuasa hukum, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam tubuh partai.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum.
"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan."
"Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum."
"Ada 10 orang yang tergugat," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Kendati demikian, Herzaky tidak memerinci 10 nama tergugat yang dimaksud, serta tidak menerangkan secara detail gugatan tersebut dilayangkan untuk kubu siapa.
Namun, kata dia, 7 dari 10 orang yang tergugat itu merupakan eks kader partai yang sudah dipecat.
Kata Herzaky, seluruh kader yang digugatnya hari ini dinilai telah melanggar pasal 26 UU Partai Politik.
"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," jelasnya.
Para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.
Selanjutnya, kata Herzaky, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada pasal 1 UUD 1945, tentang negara hukum yang demokratis.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.
Kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat adalah Bambang Widjojanto, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.
Selain itu terdapat nama Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.
"Total kuasa hukum di sini yang kami daftarkan, ada 13," terangnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Herzaky bersama ke-13 kuasa hukumnya itu tiba di PN Jakpus pukul 10.23 WIB, dari Gedung DPP Partai Demokrat.
Tim hukum Partai Demokrat terlihat membawa dokumen yang nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
S: Suara