$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Diminta Bubar Oleh Polisi, Pendukung Rizieq Teriakan Takbir

INDONESIAKININEWS.COM -  Massa simpatisan Rizieq Shihab kekeh bertahan meskipun polisi mengimbau agar segera meninggalkan kawasan Pengadilan...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Massa simpatisan Rizieq Shihab kekeh bertahan meskipun polisi mengimbau agar segera meninggalkan kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pantauan Kompas.com, massa simpatisan Rizieq Shihab memekikkan selawat dan takbir saat diminta bubar oleh polisi.

“Allahuma sholli ala sayidina Muhammad,” pekik massa di depan PN Jaktim pada Selasa (16/3/2021).

Massa saling mengajak rekan-rekan di sampingnya untuk ikut berselawat sehingga terdengar bersahutan kencang.

“Takbir, Allahu akbar.. Takbir, Allahu akbar..” seru massa.

Massa juga terlihat membacakan selawat sambil duduk di trotoar.

Massa juga terus berdatangan ke kawasan PN Jaktim.

Sebelumnya, aparat kepolisian meminta sejumlah simpatisan Rizieq Shihab untuk meninggalkan kawasan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pantauan Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan langsung turun membubarkan simpatisan Rizieq Shihab.

Erwin meminta simpatisan Rizieq Shihab lewat pengeras suara.

“Yang terhormat ibu-ibu dan bapak-bapak tidak berkumpul di depan sini (PN Jaktim),” kata Erwin.

Ia meminta, simpatisan untuk mengikuti jalannya persidangan pembacaan dakwaan Rizieq Shihab secara virtual.

Erwin mengatakan, sidang pembacaan dakwaan disiarkan secara online di Youtube.

Massa mulai berdatangan sekitar pukul 09.30 WIB. Massa datang untuk mendukung Rizieq Shihab saat menjalani sidang dakwaan perdana.

Sidang di PN Jaktim dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.

Adapun Rizieq Shihab dan tersangka lain terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.

Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.

Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.

Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.

Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.

Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.(*

S:Tribun Jateng


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Diminta Bubar Oleh Polisi, Pendukung Rizieq Teriakan Takbir
Diminta Bubar Oleh Polisi, Pendukung Rizieq Teriakan Takbir
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0emJICphVRUesFQ3OAnXflNnxef2p73jswTTWrSxzWM8Do-71Iq4_Rx0_JXKkD2bgpFMFN-Bb2dJxVa3_b4TF8vwZxZ6sl6X374DzFyh18RUVH_wDGRwdW2ka2vCFZn_zIxvhtEHiMs0/w640-h360/Screenshot_2021-03-16-19-45-33-54.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0emJICphVRUesFQ3OAnXflNnxef2p73jswTTWrSxzWM8Do-71Iq4_Rx0_JXKkD2bgpFMFN-Bb2dJxVa3_b4TF8vwZxZ6sl6X374DzFyh18RUVH_wDGRwdW2ka2vCFZn_zIxvhtEHiMs0/s72-w640-c-h360/Screenshot_2021-03-16-19-45-33-54.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/diminta-bubar-oleh-polisi-pendukung.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/diminta-bubar-oleh-polisi-pendukung.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy