$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Geger Pengurus MUI Disebut Minta Jatah Komisaris BUMN untuk Fatwa Vaksin AstraZeneca

INDONESIAKININEWS.COM -  Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut meminta jatah posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) te...



INDONESIAKININEWS.COM - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut meminta jatah posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait fatwa halal vaksin AstraZeneca.

Itu sebagaimana laporan Majalah Tempo edisi 20 Maret 2021.

Dalam laporan Majalah Tempo itu disebutkan, permintaan itu muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat keluarnya fatwa halal vaksin AstraZeneca.

Disebutkan, ada pengurus MUI yang meminta pemerintah mempertimbangkan pembagian posisi komisaris di perusahaan BUMN untuk petinggi lembaga itu.

Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Kementerian BUMN.

“Sumber yang sama menyebutkan pengurus MUI meminta nantinya dilibatkan dalam sosialisasi vaksin AstraZeneca di berbagai daerah,” tulis laporan tersebut.

Akan tetapi, informasi tersebut mendapat bantahan dari anggota Komisi Fatwa MUI, Aminuddin Yakub.

Jika memang benar ada, belum tentu pula permintaan itu terkait dengan kapasitasnya sebagai pengurus MUI.

“Banyak pengurus MUI juga memegang jabatan di organisasi kemasyarakatan. Tapi, kalau benar terkait dengan MUI, itu melanggar kode etik,” ujar Aminuddin Yakub dalam laporan tersebut.

Bantahan yang sama juga diutarakan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Saya tidak pernah dengar informasi itu,” kata Erick.

Sementara, AstraZeneca membantah penyataan MUI yang menyebut vaksin mereka mengandung enzim babi.

Hal itu disampaikan melalui keterangan resmi AstraZeneca, Sabtu (20/3).

“Tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya. Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia,” tegas pernyataan tersebut.

Produsen menjelaskan, vaksin AstraZeneca adalah vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

Perusahaan juga menyatakan AstraZeneca telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia.

Termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko.

“Dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para muslim,” tegasnya.

Mereka juga mengklaim Vaksin Covid-19 AstraZeneca aman dan efektif dalam mencegah Covid-19.

Uji klinis menemukan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca 100 persen dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap dan kematian, lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan.

Penelitian vaksinasi yang telah dilakukan berdasarkan model penelitian dunia nyata (real-world) menemukan bahwa satu dosis vaksin diklaim mengurangi risiko rawat inap hingga 94 persen di semua kelompok umur.

Termasuk bagi mereka yang berusia 80 tahun ke atas.

Penelitian lain juga menunjukkan bahwa vaksin dapat mengurangi tingkat penularan penyakit hingga dua pertiga.

“Semua vaksin, termasuk Vaksin Covid-19 AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi Covid-19 agar dapat memulihkan keadaan di Indonesia agar dapat memulihkan perekonomian Indonesia secepatnya,” sambung pernyataan itu.

Vaksin Covid-19 AstraZeneca ditemukan bersama oleh Universitas Oxford dan perusahaan spin-outnya, Vaccitech.

Vaksin ini menggunakan vektor virus simpanse yang tidak bereplikasi berdasarkan versi yang dilemahkan dari virus flu biasa (adenovirus) yang menyebabkan infeksi pada simpanse dan mengandung materi genetik dari protein spike virus SARS-CoV-2.

Setelah vaksinasi, diproduksilah protein permukaan spike yang akan mempersiapkan sistem kekebalan untuk menyerang virus SARS-CoV-2 jika kemudian menginfeksi tubuh.

Selain program yang dipimpin oleh Universitas Oxford, AstraZeneca pun sedang melakukan uji coba besar di AS dan juga global.

Secara total, Universitas Oxford dan AstraZeneca berharap dapat menyertakan hingga 60 ribu peserta penelitian secara global.

Vaksin Covid-19 AstraZeneca telah memperoleh izin pemasaran bersyarat atau penggunaan darurat di lebih dari 50 negara di enam benua.

Dan dengan Emergency Use Listing atau Daftar Penggunaan Darurat baru-baru ini yang diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia baru-baru ini dapat mempercepat jalur akses vaksin di hingga 142 negara melalui Fasilitas COVAX.


s: pojoksatu.id


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Geger Pengurus MUI Disebut Minta Jatah Komisaris BUMN untuk Fatwa Vaksin AstraZeneca
Geger Pengurus MUI Disebut Minta Jatah Komisaris BUMN untuk Fatwa Vaksin AstraZeneca
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFwfIPrBnroFkU7gdU1sssHlZ6DKLOFk3GwMGRMMpSEGLYUWsXgXTJjnHezzzcs-lmRghLC0E3Lwwp2Dw0SPsS6BQQIFK0-eej1GoF6FVsILRT1tHFgCsiaPO_zwFpaFCUoDJo8Lm1jz9o/w640-h360/038571300_1478578414-MUI3.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFwfIPrBnroFkU7gdU1sssHlZ6DKLOFk3GwMGRMMpSEGLYUWsXgXTJjnHezzzcs-lmRghLC0E3Lwwp2Dw0SPsS6BQQIFK0-eej1GoF6FVsILRT1tHFgCsiaPO_zwFpaFCUoDJo8Lm1jz9o/s72-w640-c-h360/038571300_1478578414-MUI3.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/geger-pengurus-mui-disebut-minta-jatah.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/geger-pengurus-mui-disebut-minta-jatah.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy