INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution mempertanyakan sikap Partai Demokrat k...
INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution mempertanyakan sikap Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang tergesa-gesa mendatangi Kemenkumham hingga KPU.
Razman Arif Nasution mengatakan bahwa seharusnya yang mendatangi Kemenkumham adalah Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melaporkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Razman Arif Nasution juga menjelaskan bahwa dalam UU Partai Politik, ada tenggat waktu 30 hari untuk melaporkan hasil KLB, sehingga pihaknya pun mempersiapkan semuanya dengan matang.
Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "AHY Vs Moeldoko, Adu Kuat di Kemenkumham".
"Di dalam UU Partai Politik disebut di situ paling lama 30 hari, jadi kita tidak mau grasah-grusuh, semuanya harus matang dulu, termasuk statement hari ini, baik secara hukum dan politik," kata Razman Arif Nasution, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Selasa, 9 Maret 2021.
Razman Arief Nasution mengatakan bahaa pihaknya masih menunggu momen yang tepat untuk menadatangi Kemenkumham.
Halaman:
Sumber: YouTube tvOneNews
Dia pun mengatakan, seharusnya AHY tidak perlu mendatangi Kemenkumham hingga KPU, dan menunggu panggilan saja dari Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).
"Kita menunggu momentum yang tepat, lagian ngapain buru-buru kayak mereka. Apa urusannya AHY pergi ke KPU, ke Kemenkumham, ngapain? Seharusnya kan kami yang datang, hadapi kita di PTUN," kata Razman Arif Nasution.
Lebih lanjut, Razman Arif Nasution mempertanyakan kemana saja SBY selama ini, karena baru kali ini dirinya melihat AHY tampil dalam menyelesaikan masalah.
"Terus AHY itu selama ini jarang berjemur-jemur menghadapi, kemana aja dia selama ini?," ujar Razman Arif Nasution.
Razman Arif pun menjelalslan bahwa KLB di Jakarta pada 2020 lalu, yang menetapkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat telah melanggar UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.
Salah satu bentuk pelanggarannya adalah keberadaan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang harus dimintai izinnya jika ingin mengadakan KLB.
"Makanya saya mau katakan, ini partai atau milik kelompok pribadi atau orang per orang? Sekarang yang paling kontra produktif adalah keberadaan SBY selaku Ketua Majelis Tinggi," kata Razman Arif Nasution.
"KLB itu dapat dilakukan melalui forum tertinggi atas permintaan anggota, tapi mereka membuat dalam AD/ART melalui persetujuan Majelis Tinggi. Inilah pelanggaran yang serius," sambungnya.
S:PikiranRakyat-Bekasi