INDONESIAKININEWS.COM - Anggota Komisi Agama DPR RI, Bukhori Yusuf menyampaikan rasa keprihatinannya atas aksi bom bunuh diri yang terjadi ...
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota Komisi Agama DPR RI, Bukhori Yusuf menyampaikan rasa keprihatinannya atas aksi bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar. Minggu (28/03).
“Saya mengutuk setiap pihak yang terlibat dalam aksi ini. Saya tegaskan, teror ini tidak ada hubungannya dengan ajaran agama tertentu, terutama Islam. Terorisme adalah musuh semua agama," tegasnya kepada redaksi, Senin (29/3).
Politisi PKS ini menyerukan kepada setiap pihak untuk tidak menaruh syak wasangka pada umat agama lain supaya tidak memperkeruh suasana dan tidak terjebak dalam rencana picik pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang berada di balik insiden ini.
Ia curiga, teror bom merupakan bagian dari agenda setting untuk merusak kerukunan antar umat beragama yang sudah dibangun selama ini. Ia menduga ada motif lain dari serangan bom ini, yakni untuk menciptakan citra negatif bagi agama maupun pemeluk agama tertentu.
Bukhori Yusuf mengatakan “Ada pihak-pihak yang tidak menghendaki adanya kerukunan antar dan intra umat beragama. Sementara di sisi lain, mereka tidak senang dengan sumbangsih positif agama yang memiliki dampak multidimensional bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini,” ujarnyanya.
Mereka menggunakan cara tidak beradab untuk menebar ketakutan dan memunculkan rasa curiga di tengah masyarakat terhadap sesamanya.
Mereka hendak membenturkan sesama umat beragama. Di samping itu, tujuan licik mereka yakni memelihara stigma terhadap agama tertentu. Karena itu, saya menduga ini sebagai tujuan utama dari teror itu, sambungnya.
Bukhori Yusuf mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk cermat dan mampu mengusut dalang dibalik teror ini.
“Pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada aktor di lapangan. Jangan sampai hanya berhenti pada tindakan pelaku yang seakan akan menyudutkan ajaran agama tertentu,” tandasnya.
S:Bizlaw