$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Refly Harun Beber Gugatan AHY Cs ke Kubu Partai Demokrat Moeldoko Salah Alamat, Bisa Lebih Mudah

INDONESIAKININEWS.COM -  Kisruh Partai Demokrat belum berujung, dan bahkan makin meruncing. Terbaru, kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) me...



INDONESIAKININEWS.COM - Kisruh Partai Demokrat belum berujung, dan bahkan makin meruncing.

Terbaru, kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) melaporkan 10 eks kader yang menginisiasi Kongres Luar Biasa ( KLB) Deli Serdang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun turut berkomentar soal aksi kubu AHY terhadap Moeldoko Cs, tersebut.

Refly Harun menilai, persoalan tersebut bisa diselesaikan lebih mudah tanpa harus ke pengadilan.

Gejolak di Partai Demokrat semakin menjadi-jadi.

Kubu Demokrat di bawah Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) gugat 10 mantan kader ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Mantan kader yang digugat di antaranya peserta Kongres Luar Biasa ( KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut, seharusnya konflik itu diselesaikan ke Mahkamah Partai Politik (Parpol).

Bukannya malah terburu-buru, diselesaikan di pengadilan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol.

"Seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Politik, sebelum lompat ke Pengadilan Negeri," kata Refly Harun, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (12/3/2021)

Menurutnya, belum tentu pengadilan akan menyelesaikan secara adil.

"Kalau ada konflik partai politik, jangan buru-buru ke pengadilan."

"Belum tentu pengadilan bisa memberikan keadilan yang diperkirakan atau memutus berdasarkan apa yang harusnya diputus," ucapnya.

Dalam hal ini, mahkamah parpol ada di kubu Partai Demokrat AHY.

Sebab, kepengurusan PartaI Demokrat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yakni di bawah pimpinan Ketum AHY.

"Penyelesain konflik yang berkaitan, terlebih dulu hendaknya diproses dulu ke Mahkamah Parpol."

"Mahkamah yang didaftarkan oleh kepengurusan AHY."

"Tentu itulah yang resmi terdaftar," ujar Refly Harun.

Refly Harun mengatakan, pelaksanaan Mahkamah Parpol tak harus dari laporan dari kedua kubu yang berseteru.

"Mahkamah parpol boleh karena pengaduan sepihak, tidak harus kedua pihak hadir."

"Mahkamah bisa memproses pengaduan yang disampaikan oleh Parpol atau anggota," terang Refly.

Hasil mahkamah itu nantinya akan bersifat final dan mengikat secara internal.

"Ini berlaku untuk pihak-pihak yang terlibat, kubu AHY dan Moeldoko," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Gugatan ini ditujukan kepada 10 mantan kader atas dasar perbuatan melawan hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrar Herzaky Mahendra Putra.

"Ada 10 orang yang tergugat, tapi intinya kenapa kami menggugat mereka."

"Karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum." ucap Herzaky kepada awak media, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (12/3/2021).

Herzaky menyebut, mantan kader itu melanggar pasal konsitusi Partai Demokrat dan pasal 1 UUD Tahun 1945.

"Melanggar konsitusi partai yang diakui oleh negara."

"Melanggar konsitusi negara UUD 1945 pasal 1, karena Indonesia negara hukum yang demokratis," katanya.

Ia mengatakan, tuduhan melanggar UU Partai Politik juga dilayangkan pada mantan kader itu.

"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol."

"Salah satunya, pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat, tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama," jelasnya.

Namun, hingga kini Herzaky belum bisa membeberkan siapa saja nama tergugat itu.

Kuasa hukum kubu AHY ini tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi.

Adapun sosok mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto iktu tergabung di dalamnya.

Pada kesempatan yang sama, Bambang meyakini ada problema dasar terkait demokrasi pada masalah perebutan pimpinan Demokrat ini.

Menurutnya, masalah ini bukan hanya internal, tapi sudah lingkup negara.

"Kalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya, bisa melakukan tindakan seperti ini."

"Yang diserang sebenernya negara, kekuasaan, pemerintah yang sah."

"Bukan sekedar Partai Demokrat," pungkas Bambang.





S:Tribun Kaltim



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Refly Harun Beber Gugatan AHY Cs ke Kubu Partai Demokrat Moeldoko Salah Alamat, Bisa Lebih Mudah
Refly Harun Beber Gugatan AHY Cs ke Kubu Partai Demokrat Moeldoko Salah Alamat, Bisa Lebih Mudah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEpW4lYJIXM2Ji-gXxWPHj45QzOpb2b56PmmtloyMlFhPUXtBj1vj1_Qplao8d3QvkyPrXL5CqXZzHC9UrO8X_rz-3SgI52Mdao1q8992fhQEwRSBqHXjkbjF5XQTLBolJOZuk5jyLsms/w640-h342/Screenshot_2021-03-13-14-21-15-209_id.co.babe.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEpW4lYJIXM2Ji-gXxWPHj45QzOpb2b56PmmtloyMlFhPUXtBj1vj1_Qplao8d3QvkyPrXL5CqXZzHC9UrO8X_rz-3SgI52Mdao1q8992fhQEwRSBqHXjkbjF5XQTLBolJOZuk5jyLsms/s72-w640-c-h342/Screenshot_2021-03-13-14-21-15-209_id.co.babe.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/refly-harun-beber-gugatan-ahy-cs-ke.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/refly-harun-beber-gugatan-ahy-cs-ke.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy