$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sesuai UU Parpol, Pakar Hukum Yakin KLB Deli Serdang Disahkan Kemenkumham

INDONESIAKININEWS.COM -  Pengacara dan Pakar Hukum Dr Hendra Karianga, yang juga sebagai salah satu Pendiri Partai Demokrat di Provinsi Malu...



INDONESIAKININEWS.COM - Pengacara dan Pakar Hukum Dr Hendra Karianga, yang juga sebagai salah satu Pendiri Partai Demokrat di Provinsi Maluku Utara mengatakan, dirinya sangat yakin Kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang memutuskan Moeldoko menjadi Ketua Umum, akan disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kongres Luar Biasa itu sudah selesai, saya mendapat informasi semua persyaratan- persyaratan kongres dan pasca kongres itu sudah selesai dirampungkan dan sudah memenuhi persyaratan untuk disahkan Kemenkumham," ucap Hendra, Sabtu (20/3/2021).

"Kongres itu merupakan keputusan tertinggi di dalam Partai Politik. Waktu KLB kemarin, semua produk yang dihasilkan oleh Kongres memilih AHY itu sudah dibatalkan dan sudah dimisioner, sehingga tidak ada lagi legalitas mereka," sambung pria kelahiran Loloda, Maluku Utara itu.

Pria yang pernah juga menjabat sebagai Ketua Asosisiasi Advokat Idonesia (AAI) Cabang Maluku Utara itu juga mengungkapkan, dalam pandangannya, Kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan tahun 2020 adalah kongres yang cacat secara hukum 
 
"Kongres tahun 2020 adalah Kongres yang direkayasa dan cacat hukum, Karena tidak ada pembahasan pengesahan jadwal acara, tidak ada pengesahan tata tertib dimana merupakan internal regulation atau aturan yang harus dilaksanakan dalam Kongres itu," ujarnya.

"Karena di dalam tata tertib itu juga sudah diatur tentang pencalonan dan sebagainya, tidak ada pengesahan dan pembahasan AD/ART, tidak ada laporan Ketua Umum tentang pertanggung jawaban keuangan dan program kerja yg juga diatur dalam UU PARPOL Nomor 2 tahun 2011," tambahnya.

Ditambah lagi menurut Hendra, yang sangat memprihatinkan bahwa mukadimah (anggaran dasar) yang seharusnya tidak boleh diubah sembarangan, ternyata diubah seenaknya oleh SBY yang menyatakan jika dia "SBY The Founding Father Partai Demokrat" dan juga tidak memasukkan atau mencatat nama-nama pendiri Partai yang berjumlah 99 orang.

"Yang ditulis di dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat, kejadian ini sangat jelas jika SBY mau membuang buku putih dan sejarah para Deklarator juga para Pendiri Partai Demokrat untuk kepentingan pribadi dirinya," ungkap Hendra.

Mengubah mukadimah kata Hendra, sama halnya jika berkeinginan mengubah Mukadimah UUD 1945, tentunya harus melalui persidangan khusus di pengadilan dan persidangan negara atas kesepakatan berbagai pihak yang berkepentingan.

"Disahkan melalui meja pengadilan negara, jika diubah di luar persidangan negara berarti melakukan pelanggaran negara yg sangat serius dan juga melakukan kebohongan sejarah dengan sengaja," tuturnya.

Hendra menilai, Kongres tahun 2020 tidak sah dan tidak demokratis, karena AD/ART hasil kongres AHY yang tidak pernah dibahas dan disahkan di kongres, bertentangan dengan UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.
 
"Di dalam ADART 2020 itu semua hak politik dan hak demokrasi pemilik suara dirampas. hak DPC juga DPD dikaburkan dan dibunuh secara konstitus, karena semuanya sudah ditarik kemudian diputuskan dipusat atau DPP Itulah sebabnya kenapa KLB kemarin dilaksanakan.

 Untuk mengembalikan marwah partai demokrat sebagai partai modern dan terbuka, humanis, nasionalis, religius dan demokratis dalam landasan berpijaknya," jelasnya.

Hendra pun mempercayakan semuanya kepada Kemenkumham. Ia percaya hasil Kongres Luat Biasa akan di sahkan karena Kemenkumham memiliki orang-orang yang profesional, yang ahli dan akan menyandingkan dua Kongres itu dengan hasil dan produknya, mana yang demokratis dan sesuai Undang-Undang Partai Politik.

"Saya berkeyakinan bahwa hasil Kongres Luar Biasa akan disahkan. Karena kemenkumham memiliki orang-orang yang profesional, yang ahli dan akan menyandingkan dua kongres ini dengan hasil dan produknya, mana yang demokratis dan sesuai Undang-Undang Partai Politik," ucapnya

Hendra pun menjelaskan, sesuai informasi yag didapatkan KLB Deli Serdang kemarin dilakukan sesuai aturan hukum di mana 412 orang yang meminta dilaksanakan KLB, 316 orang yang hadir secara fisik dan itu sudah memenuhi forum. Ia juga menekankan, pasal di dalam AD/ART 2020 untuk melaksanakan Kongres bersifat alternatif bukan kumulatif.

"Di dalam AD/ART itu dikatakan kongres itu dilaksanakan oleh majelis tinggi dan atau diminta oleh 2/3 pemilik suara. Jadi pasal itu bukan pasal kumulatif tetapi alternatif. Walaupun tidak dilaksanakan majelis tinggi tetapi pemilik suara meminta itu sah menurut hukum," jelasnya.

Hendra menilai, jika hasil Kongres Luar Biasa sudah di sahkan oleh Kemenkumham pasti akan ada yang merasa keberatan dan akan mengajukan ke PTUN.

"Silakan, saya pikir PTUN juga akan menguji norma dan aturan AD/ART menurut Undang-Undang parpol dan saya yakin dari pihak Moeldoko siap menghadapi semua itu," tegasnya

"Karena KLB sudah dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan memenuhi konstitusi Partai Demokrat, KLB sudah dilaksanakan dan memenuhi UU Partai Politik dan Hasil dari KLB adalah merupakan keputusan tertinggi. Jadi secara aspek hukum sudah memenuhi aturan," urainya

 

S: Tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sesuai UU Parpol, Pakar Hukum Yakin KLB Deli Serdang Disahkan Kemenkumham
Sesuai UU Parpol, Pakar Hukum Yakin KLB Deli Serdang Disahkan Kemenkumham
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgc1VMimyAFwBhfg3f1doEmQRfI5Ylqd4GH67j2n4DO7Bxz5sWJUNOZ3axXj4erbxcb2uqvsK2fD2Q5e0jPwyjE1cK7isFlBFLV3GdUp4tgKFI4j9TGhSi5aJChl-Wvllnt6IlGFIQ2vzE/w640-h428/Screenshot_2021-03-21-20-20-58-28.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgc1VMimyAFwBhfg3f1doEmQRfI5Ylqd4GH67j2n4DO7Bxz5sWJUNOZ3axXj4erbxcb2uqvsK2fD2Q5e0jPwyjE1cK7isFlBFLV3GdUp4tgKFI4j9TGhSi5aJChl-Wvllnt6IlGFIQ2vzE/s72-w640-c-h428/Screenshot_2021-03-21-20-20-58-28.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/sesuai-uu-parpol-pakar-hukum-yakin-klb.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/sesuai-uu-parpol-pakar-hukum-yakin-klb.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy