$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Terbongkar di Pengadilan, Alasan Edhy Prabowo Sertakan Ali Ngabalin Dalam Rombongan KKP ke Hawaii

INDONESIAKININEWS.COM -  Sidang kasus korupsi ekspor benih lobster terus bergulir di pengadilan. Nama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden...



INDONESIAKININEWS.COM - Sidang kasus korupsi ekspor benih lobster terus bergulir di pengadilan.

Nama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin turut menjadi sorotan hakim dalam kasus yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Diketahui, Ali Mochtar Ngabalin turut serta dalam rombongan KKP ke Hawaii.

Tak hanya itu, Ali Mochtar Ngabalin juga berada di lokasi saat Edhy Prabowo dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
 
Keberadaan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin saat penangkapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sempat menjadi pertanyaan.

Publik heran, kenapa Ngabalin berada dalam rombongan para petinggi KKP.

Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi benih lobster.

Awalnya, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo kaget ketika membaca nama Ali Mochtar Ngabalin, ikut dalam kunjungan kerja ke Hawaii.

Hakim menyinggung nama Ali Mochtar NGabalin, saat sidang kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur dengan terdakwa Edhy Prabowo.

Sidang digelar untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP) Suharjito pada Rabu (17/3/2021).

Diketahui Ngabalin ikut dalam rombongan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke Hawaiii.

Kepala Bagian Humas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Desri Yanti mengatakan Ngabalin bisa ikut rombongan lantaran masuk daftar petinggi KKP.
 
Awalnya Desri Yanti menjelaskan agenda perjalanan Edhy Prabowo ke Hawaiii.

Kemudian di tengah penjelasannya ia menyinggung nama Ngabalin yang sempat terkendala administrasi tempat penginapan.

"Pada saat hasil PCR yang didapat dari Los Angeles (LA) ini kan sudah last minute jadi sambil PCR hasil keluar siang, kami sudah ke bandara. Kemudian dibantu pihak KBRI untuk mendaftarkan online ternyata sepertinya ada yang tidak terverifikasi dengan baik sehingga aplikasi untuk travelnya tidak muncul barcode," kata Desri.

"Barcodenya ini yang kemudian diminta pihak hotel. Ada dua orang delegasi yaitu pak Slamet dan pak Ngabalin yang tidak punya," jelas dia.

Hakim Ketua Albertus Usada kemudian bertanya ke Desri untuk menegaskan siapa dua nama itu agar tak ada perbedaan persepsi dalam persidangan.

"Slamet siapa?" tanya hakim.
"Slamet Sugiarto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya," jawab Desri.

"Terus Ngabalin itu siapa?" tanya hakim lagi.

"Pak Muchtar Ngabalin," ungkap Desri.

Hakim kembali menanyakan apa kapasitas Ngabalin yang menjabat Tenaga Ahli Utama KSP bisa ikut rombongan Edhy Prabowo.

Desri menjelaskan bahwa Ngabalin adalah Penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP.

"Beliau sebagai Penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik," jawab Desri.

Penunjukan Staf Khusus

Dalam persidangan tersebut diketahui Edhy Prabowo dihadirkan pula sebagai saksi.

Dalam sidang Edhy Prabowo menjelaskan alasan pemilihan staf khusus dirinya ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Mereka yang berada di lingkarang Edhy Prabowo dipilih karena alasan politis dan balas budi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya bertanya mekanisme penunjukan staf pembantu untuk Edhy Prabowo.

Jaksa bertanya apakah pemilihan itu dasari pada mekanisme tertentu atau langsung ditunjuk.

"Nama-nama yang kemudian diangkat sebagai staf khusus saudara artinya itu apakah usulan anda sendiri atau ada rapat internal dahulu?" tanya jaksa.

Edhy mengakui menunjuknya secara langsung.

Tiga orang staf pembantu menteri seperti Safri Muis, Putri Catur, dan TB Yanuar ditunjuk sebagai staf ahli karena dinilai berperan besar membantunya saat duduk di kursi Ketua Komisi IV DPR RI.

"Saya mengajak saudara Safri Muis, Saudri Putri, dan TB Yanuar karena dulu sewaktu saya jadi anggota DPR-RI selama tiga periode, di periode ke dua mereka membantu saya menjadi ketua komisi IV DPR RI," kata Edhy.

Sehingga saat dirinya diangkat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Presiden Joko Widodo, ia mengusulkan nama-nama tersebut kembali ikut bersamanya membantu di kementerian.

"Mereka membantu saya disemua kegiatan di sektor ini. Sehingga ketika saya menjadi menteri saya coba mengusulkan nama-nama ini bisa diterima untuk bisa dijadikan staf khusus," jelasnya.

Sedangkan staf khusus atas nama Andreau Misanta Pribadi ditunjuk Edhy karena alasan politis.

Sebab Andreau merupakan tim sukses kubu Joko Widodo.

Edhy yang berasal dari Partai Gerindra yang mana pada Pilpres 2019 kemarin adalah lawan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin berharap dengan penunjukan orang dari kubu Jokowi, bisa menghilangkan kesan menguasai setelah dirinya diminta menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Sementara secara politis untuk supaya saya sebagai menteri kebetulan dari pasangan nomor urut dua yang seolah-olah mengambil porsi seolah-olah kita semua yang menguasai," katanya.

Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaiii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

 

S: Tribunnews


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Terbongkar di Pengadilan, Alasan Edhy Prabowo Sertakan Ali Ngabalin Dalam Rombongan KKP ke Hawaii
Terbongkar di Pengadilan, Alasan Edhy Prabowo Sertakan Ali Ngabalin Dalam Rombongan KKP ke Hawaii
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhm3l0alFHbn2zeb3BUB90aHnPmB8Hbi-d7P1ENtDYxsqh_mRm5ayGguYTwsHWoGyvGWeHWYACyLlCt2FBmrYh1v0JkHTHuSnyi10TJjRxi2kPhpGj5OtVBIMyoCLmMBzyLeD9aw7I2T7I/w640-h338/Screenshot_2021-03-21-20-42-16-63.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhm3l0alFHbn2zeb3BUB90aHnPmB8Hbi-d7P1ENtDYxsqh_mRm5ayGguYTwsHWoGyvGWeHWYACyLlCt2FBmrYh1v0JkHTHuSnyi10TJjRxi2kPhpGj5OtVBIMyoCLmMBzyLeD9aw7I2T7I/s72-w640-c-h338/Screenshot_2021-03-21-20-42-16-63.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/terbongkar-di-pengadilan-alasan-edhy.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/terbongkar-di-pengadilan-alasan-edhy.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy