$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sidang Kasus Swab Test Rizieq Shihab di PN Jaktim Ricuh, Tim Kuasa Hukum Walk Out

INDONESIAKININEWS.COM -  Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (16/3/2021), ricuh. Tim kuasa hu...



INDONESIAKININEWS.COM - Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (16/3/2021), ricuh.

Tim kuasa hukum Rizieq walk out saat sidang kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dengan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Hal ini dipicu oleh perdebatan antara majelis hakim dan kuasa hukum Rizieq soal menghadirkan terdakwa secara online atau offline.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Kuasa Hukum Rizieq, Munarman.

Namun, majelis hakim tetap ingin sidang dilanjutkan secara online.

"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim Khadwanto.

Tak berselang lama, tim kuasa hukum Rizieq pun walk out.

"Sidang saja sama tembok sama kursi," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq.

Sebelumnya, sidang dengan perkara nomor 221, 222, dan 226 ditunda pada Jumat (19/3/2021).

Sementara itu, sidang dengan perkara nomor 223, 224, dan 225 dilanjutkan pada Selasa siang.

"Betul, sidang 221, 222, dan 226 ditunda ke hari Jumat. Sidang masih secara virtual/online 223, 224, dan 225. Setelah istirahat akan dibuka," kata Humas PN Jakarta Timur Alex saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Rizieq dan terdakwa lain terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.

Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.

Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.

Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.

Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.

Sementara itu, perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.


s: kompas.com


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sidang Kasus Swab Test Rizieq Shihab di PN Jaktim Ricuh, Tim Kuasa Hukum Walk Out
Sidang Kasus Swab Test Rizieq Shihab di PN Jaktim Ricuh, Tim Kuasa Hukum Walk Out
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHfL1s6twetWzrYjdflQDVB7fCez8blDs86iBIY1mvj95lnvIhbJ9JAx4G44DXx5QtzPDzpevaGgxJw2Qg2Ox4ONG8KE0jHUxCFlR6hiNDZQvozaBwi52EQBsW8pxky3RtlRzoqoc-s2_S/w640-h410/8e47b4ced7ae26fdd7e294ba87e0a450.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHfL1s6twetWzrYjdflQDVB7fCez8blDs86iBIY1mvj95lnvIhbJ9JAx4G44DXx5QtzPDzpevaGgxJw2Qg2Ox4ONG8KE0jHUxCFlR6hiNDZQvozaBwi52EQBsW8pxky3RtlRzoqoc-s2_S/s72-w640-c-h410/8e47b4ced7ae26fdd7e294ba87e0a450.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/sidang-kasus-swab-test-rizieq-shihab-di.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/sidang-kasus-swab-test-rizieq-shihab-di.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy