$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Berani Garap Lahan PTPN Jadi Pesantren, HRS Ngaku Dapat Izin Gubernur dari PKS

INDONESIAKININEWS.COM -  Rizieq kembali mengungkap alasan menggarap lahan di Megamendung untuk dijadikan pesantren. Lahan tersebut merupakan...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Rizieq kembali mengungkap alasan menggarap lahan di Megamendung untuk dijadikan pesantren. Lahan tersebut merupakan milik PTPN.

Seperti diketahui, PTPN VIII sebelumnya menggugat Rizieq karena menggarap lahan tersebut tanpa meminta izin. PTPN memintal lahan tersebut dikembalikan.

Dalam sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung kemarin, Rizieq Shihab yang duduk sebagai terdakwa menyatakan pembangunan pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah telah mendapatkan izin pejabat setempat.

Ketika itu, menurut Rizieq, Ahmad Heryawan, Politikus Partai PKS menjadi Gubernur Jawa Barat dan Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi atas kasus kerumunan Megamendung, Camat Megamendung Hendi Rismawan mengatakan, belum pernah kedatangan tamu dari pondok pesantren milik Rizieq Shihab terkait adanya peletakan batu pertama pondok pesantren.

“Saya mohon maaf pak Camat selama ini pihak pesantren belum silahturahmi ke Pak Camat,” kata Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 19 April 2021 dikutip dari detikcom.

Diketahui kedatangan Rizieq Shihab ke Megamendung tidak lain untuk melakukan peletakan batu pertama pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Dia menjelaskan pondok pesantren asuhannya ini berdiri sejak tahun 2013.

“Waktu itu pak Camat sudah menjabat apa belum,” tanya Rizieq Shihab.

“Belum, saya baru menjabat tanggal 19 bulan September tahun 2019,” jawab Camat Megamendung.

Dikatakan Rizieq, lantaran tahun 2020 ketika itu masuk dalam situasi pandemi maka pihaknya belum dapat melakukan silaturahmi.

“Bapak bertugas di sana karena Pak Camat bertugas 2019 dan 2020 sudah pandemi, dan pihak pesantren sampai hari ini belum bisa bersilaturahmi ke Pak Camat, saya ingin sampaikan bukan pihak pesantren tidak punya etika, tapi memang situasi kondisi Anda baru jadi camat,” katanya.

Menurut dia, pembangunan pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah sudah lebih dulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan peletakan batu pertama yang merupakan acara internal tidak diperlukan izin.

“Kami tidak berani bangun pesantren tanpa izin dari Pak Camat, dan rekomendasi dari camat lama, kami bahkan dapat dari pak bupati yang dulu, Pak Rahmat Yasin sebelum Ibu Ade Yasin. Kami juga dapat rekomendasi dari Gubernur Ahmad Heryawan,” tuturnya

S:Makassar Terkini


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Berani Garap Lahan PTPN Jadi Pesantren, HRS Ngaku Dapat Izin Gubernur dari PKS
Berani Garap Lahan PTPN Jadi Pesantren, HRS Ngaku Dapat Izin Gubernur dari PKS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-D51pqMDG562btZp8vP2HEhEmNT2c4Rq0Y-c4TxdXQvhP0fZ_zY82IR6f2PmWxw3AWXPGHpMTOunMHNalKpJf64GjKYTuqqrl_4fC1WypmbM-Q9kSs9SfDe9xQ9A-XXSQW-lb6R9WrGg/w640-h362/IMG_20210420_214622.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-D51pqMDG562btZp8vP2HEhEmNT2c4Rq0Y-c4TxdXQvhP0fZ_zY82IR6f2PmWxw3AWXPGHpMTOunMHNalKpJf64GjKYTuqqrl_4fC1WypmbM-Q9kSs9SfDe9xQ9A-XXSQW-lb6R9WrGg/s72-w640-c-h362/IMG_20210420_214622.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/berani-garap-lahan-ptpn-jadi-pesantren.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/berani-garap-lahan-ptpn-jadi-pesantren.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy