$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Istri Diludahi Mantan Pacar, Pria Solo Ini Culik Pelaku Lalu Dibawa Ke Kuburan & Disetrum

INDONESIAKININEWS.COM -  RA (27) warga Jebres, Solo nekat menculik dan menganiaya pria berinisial LTB (26) warga Desa Blimbing, Kecamatan Ga...


INDONESIAKININEWS.COM - 
RA (27) warga Jebres, Solo nekat menculik dan menganiaya pria berinisial LTB (26) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kejadian penculikan dan penganiayaan menggunakan setrum ini berawal dari curhatan istrinya.

Istri RA mengaku diludahi oleh LTB yang merupakan mantan pacarnya.

Mendengar cerita istrinya itu, RA tidak terima.

Dia lalu mengajak DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.

Mereka kemudian mendatangi rumah LTB di Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan, setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.

Namun, korban tidak bersedia.

Dari hasil pemeriksaan, korban LTB juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.

"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.

Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.

"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," ungkapnya.

Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.

"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.

Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penyetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi akibat dendam dan sakit hati karena isterinya diganggu korban yang merupakan mantan pacar istrinya.

Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

S:Tribun Jateng


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Istri Diludahi Mantan Pacar, Pria Solo Ini Culik Pelaku Lalu Dibawa Ke Kuburan & Disetrum
Istri Diludahi Mantan Pacar, Pria Solo Ini Culik Pelaku Lalu Dibawa Ke Kuburan & Disetrum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMypphIeWmJEIKobk79jgc2Dp0u_QVRzyfqui6iyNkB9dIuUE896zU8oVi2eUcWNQbOiG1ZsBxCTZKCD7yPkf79HDIreyNII5C3OwcnqTxlmCy6hYC9MfRDjipUs1if9W84ig6kOG34nE/w640-h354/Screenshot_2021-04-15-17-19-14-93.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMypphIeWmJEIKobk79jgc2Dp0u_QVRzyfqui6iyNkB9dIuUE896zU8oVi2eUcWNQbOiG1ZsBxCTZKCD7yPkf79HDIreyNII5C3OwcnqTxlmCy6hYC9MfRDjipUs1if9W84ig6kOG34nE/s72-w640-c-h354/Screenshot_2021-04-15-17-19-14-93.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/istri-diludahi-mantan-pacar-pria-solo.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/istri-diludahi-mantan-pacar-pria-solo.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy