INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidiknya kehilangan jejak sebuah mobil truk yang diduga menyimpan...
INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidiknya kehilangan jejak sebuah mobil truk yang diduga menyimpan dokumen terkait kasus dugaan suap penurunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kec. Hampang, Kab. Kota Baru, Kalimantan Selatan yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
Sontak warganet heboh dengan pernyataan tersebut. Pasalnya, KPK dianggap sebagai lembaga penting mengungkap korupsi tapi truk saja bisa hilang.
Di akun FB Mak Lambe Turah, banyak netizen menyentil KPK keras.
MLT: “Eh gimana gimana kalo kita menyewa Hong Cha-young dan Vincenzo Cassano untuk menemukan truk ini gaiss. Emas tersembunyi aja bisa ketedeksi ama Vincenzo, apalagi Truk yang segede gaban.”
Rayya Rabbani: “Maling teriak maling.”
Edy Subagio: “Ngeles gaya kadrun.”
Andina Maharani: “Truk bs ilang.”
Catturaga Abraham: “Hwaaah ini maling nya lebih keren dari pada maling bus yang di sidoarjo...”
Imam Supandi: “SELAMA MSH ADA DIMATA SATU, GAK PERCAYA LAGI SM KPK.”
Sebelumnya diberitakan, Ali mengatakan, tim penyidik masih terus menelusuri jejak hilangnya truk yang diduga berisi dokumen penting penanganan kasus suap penurunan nilai pajak ini. Ali berharap tim penyidik segera menemukan barang bukti tersebut.
"Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," kata Ali.
KPK meminta masyarakat turut serta dalam pencarian mobil truk ini. Ali menyarankan masyarakat segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut.
Ali juga mengultimatum pihak yang diduga terlibat dalam membocorkan informasi soal akan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK.
"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Ali.
S:Netralnews