INDONESIAKININEWS.COM - Kasus korupsi e-KTP kembali mendapat sorotan publik. Komunitas Pemuda Penegak Keadilan (KPPK) meminta agar Komisi P...
INDONESIAKININEWS.COM - Kasus korupsi e-KTP kembali mendapat sorotan publik.
Komunitas Pemuda Penegak Keadilan (KPPK) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera memanggil mantan Ketua DPR Republik Indonesia, Marzuki Alie.
“Mendukung KPK RI untuk segera panggil dan periksa saudara Marzuki Alie karena diduga menerima aliran uang korupsi e-KTP sebesar Rp 20 Miliar dari BAP yang disebutkan dalam pengadilan Tipikor,” ujar Koordinator Aksi Irpan Saripudin di depan gedung KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (31/3/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku melihat langsung penyerahan uang hasil korupsi e-KTP atau KTP elektronik sebesar Rp 20 miliar kepada Marzuki Alie yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Keterangan tersebut merupakan keterangan Nazaruddin yang dituangkan dalam Berita Pemeriksaan Acara (BAP) dalam penyidikan KPK dan dibacakan oleh hakim anggota Ansyori Syaifudin.
"Di sini ada keterangan Saudara bahwa Marzuki Alie mendapat Rp 20 miliar. Kalau keterangan Saudara di sini justru penyerahan uang itu di hadapan Anda sendiri. Bagaimana ini?," tanya Hakim Ansyori di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (20/11/2017).
Karena itu, KPPK berharap KPK RI dapat segera memeriksa dan meminta keterangan dari Marzuki Alie.
“Usut tuntas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun,” jelas Irpan.
s: tribunnews.com