$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ditanya Rizieq Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun Singgung Pembubaran PKI

INDONESIAKININEWS.COM -  Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyingung kembali soal adanya sebuah organisasi masyarakat yang ingin memperp...



INDONESIAKININEWS.COM - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyingung kembali soal adanya sebuah organisasi masyarakat yang ingin memperpanjang surat keterangan terdaftar atau SKT namun justru malah dibubarkan oleh negara.

Hal tersebut dipertanyakan oleh Rizieq kepada Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

"Ada suatu ormas sejak berdiri dia memiliki SKT, setelah 20 tahun lebih SKT-nya ingin diperpanjang. Pada saat ingin perpanjang ternyata ada regulasi peraturan baru soal keormasan maka diminta 3 syarat yang belum dipenuhi ormas tersebut," kata Rizieq dalam persidangan.

Namun Rizieq mengaku heran, pada saat ormas tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk memperpanjang izin, namun malah dibubarkan oleh pemerintah.

"Terus terang saya bingung melihat ada kejadian ormas seperti itu, saya ingin supaya tidak bingung bisa memahami permasalahan ini," ujar Rizieq.

Refly pun kemudian memberikan responsnya. Ia mengatakan tak seharusnya ormas tesebut dibubarkan lantaran tak ada alasan materilnya. Refly lantas menyingung soal pembubaran Partai Komunis Indonesia atau PKI.

"Di republik ini, Yang Mulia, ada organisasi terlarang yang sampai saat ini masih dilarang, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan itu tidak tanggung-tanggung pelarangannya melalui Tap MPR. Produk regulasi yang tertinggi karena disadari ini soal pembatasan HAM, itu partai politik yang banyak pengikutinya, dalam sejarah ada pemberontakan, mereka kemudian dilarang. Alasan seperti itu yang masuk akal," kata Refly.

Lebih lanjut, Refly mengaku heran mengapa ada ormas bisa dibubarkan walau belum perpanjang SKT. Padahal, kata dia, banyak ormas lain di luaran sana yang justru bebas tak dibubarkan dan masih eksis.

"Ya ahli juga bingung mengapa organisasi itu dibubarkan karena tidak ada alasan materiilnya kecuali kalau ada vonis pengadilan, tapi ini memang betul-betul tidak ada alasan kecuali SKT-nya tidak diperpanjang," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.


s: suara.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ditanya Rizieq Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun Singgung Pembubaran PKI
Ditanya Rizieq Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun Singgung Pembubaran PKI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPw_ClHz0GpcP64X8L9LaqFIdMt7oPNE5Btlm0LJ39I0OVbFpDMq8-HNo93869RybULs5SJONlsxf_A3zLvXIE0pBpis09az6_GCntmEMExSgmGJD7EEFhqmEQ5ZNVfvzgYS0SoAKZGkwz/w640-h358/6171b3a59779a7b2dec0099f05688589.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPw_ClHz0GpcP64X8L9LaqFIdMt7oPNE5Btlm0LJ39I0OVbFpDMq8-HNo93869RybULs5SJONlsxf_A3zLvXIE0pBpis09az6_GCntmEMExSgmGJD7EEFhqmEQ5ZNVfvzgYS0SoAKZGkwz/s72-w640-c-h358/6171b3a59779a7b2dec0099f05688589.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/ditanya-rizieq-soal-pembubaran-ormas.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/ditanya-rizieq-soal-pembubaran-ormas.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy