$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Hakim Tolak Permohonan Izin Keluar Tahanan Menantu Rizieq Shihab untuk Rayakan Lebaran Idul Fitri

INDONESIAKININEWS.COM -  Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas mengajukan surat keluar izin keluar tahanan untuk merayakan lebaran. N...



INDONESIAKININEWS.COM - Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas mengajukan surat keluar izin keluar tahanan untuk merayakan lebaran.

Namun, nyatanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak izin keluar tahanan yang diajukan terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan pihaknya menolak izin keluar tahanan yang diajukan agar menantu Rizieq itu dapat keluar Rutan Bareskrim Polri pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Majelis Hakim telah berkomunikasi dengan tim Penuntut Umum dan juga pihak kepolisian, itu secara teknis sulit sekali dilakukan untuk pengamanannya. Jadi sementara saat ini izin keluar satu hari kami tolak," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).

Dalam perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor pada November 2020 terdapat tiga terdakwa, termasuk Muhammad Hanif Alatas.

Tapi dari tiga terdakwa yakni Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat dan Rizieq hanya Hanif yang ditahan, sementara Rizieq ditahan untuk perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Terhadap dr. Andi Tatat yang juga didakwa pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong sebagaimana Hanif dan Rizieq sedari tingkat penyidikan di Bareskrim Polri dia tidak ditahan.

"Untuk penangguhan (penahanan) kami akan musyawarah dahulu," lanjut Khadwanto.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan izin keluar tahanan berbeda dengan izin penangguhan penahanan yang juga diajukan tim kuasa hukum Hanif.

Permohonan penangguhan penahanan artinya terdakwa tidak ditahan selama proses sidang, sementara izin keluar tahanan hanya berlaku saat terdakwa memiliki keperluan mendesak.

"Biasanya izin kayak begini dikeluarkan apabila ada hal penting. Misalkan ada keluarga tahanan meninggal atau melakukan pemeriksaan kesehatan," tutur Alex.

Berharap penangguhan penahanan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan masih menunggu keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur penangguhan penahanan klien mereka.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim sudah menentukan keputusan sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang tinggal hitungan hari.

"Nanti kita lihat saja pas sidang, kita tanya lagi (keputusan Majelis Hakim). Insya Allah, mudah-mudahan (keputusan keluar sebelum Idul Fitri)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Alasannya satu pertimbangan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan agar klien mereka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri bisa merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga.

Penangguhan meliputi Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus kerumunan warga di Petamburan.

Serta Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus tes swab Rizieq diduga atau ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor, ketujuhnya diwakili satu tim kuasa hukum sama.

"Salah satu saja (alasan mengajukan penangguhan penahanan karena ingin berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri 1442 Hijriah)," ujarnya.

Alasan lainnya Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS UMMI sejak tingkat penyidikan hingga kini tidak ditahan sebagaimana Rizieq dan Hanif.

Tim kuasa hukum mengajukan penjamin berupa orang, dalam hal ini anggota keluarga dan kuasa hukum yang menjamin terdakwa tidak melarikan diri dan merusak barang bukti bila tidak ditahan.

"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," tutur Aziz, Kamis (5/5/2021).

Rizieq Shihab sampaikan salam Lebaran dan meminta maaf

Rizieq Shihab menyampaikan permohonan maafnya kepada warga yang aktivitasnya terganggu akibat pengamanan sidang dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Permohonan maaf Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang tinggal hitungan hari.

"Kepada masyarakat, sehingga menimbulkan sedikit macet, susah masuk (ke Pengadilan) kita minta maaf sebesar-besarnya. Mohon dibukakan pintu maafnya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Pengamanan dimaksud yakni penjagaan aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Damkar yang berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama sidang berlangsung.

Sedari kawat berduri, K9, hingga kendaraan taktis dikerahkan berjaga di area Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akses warga yang hendak masuk pun dibatasi pihak Pengadilan dan aparat.

Warga yang hendak mengurus perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak hanya harus membawa berkas keperluan, mereka diminta antre dan harus melewati pemeriksaan badan dan barang bawaan.

Saat bus tahanan yang membawa Rizieq dan terdakwa lain keluar-masuk Pengadilan pun akses lalu lintas di Jalan Dr. Sumarno ditutup beberapa saat sehingga menyebabkan macet.

"Kuasa hukum, Habib Rizieq, serta teman-teman yang lainnya mengucapkan selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir batin. Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan," ujarnya.

Meski kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq tidak terjadi di wilayah Jakarta Timur, Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengadili perkara.

Pantauan wartawan TribunJakarta.com pada Selasa (11/5/2021), bus tahanan yang membawa Rizieq dari Rutan Bareskrim Polri Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 08.15 WIB.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas pengamanan yang luar biasa. Kemudian juga pastinya kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai pengatur negara ini, kami mengucapkan juga terima kasih," tutur Aziz.


s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Hakim Tolak Permohonan Izin Keluar Tahanan Menantu Rizieq Shihab untuk Rayakan Lebaran Idul Fitri
Hakim Tolak Permohonan Izin Keluar Tahanan Menantu Rizieq Shihab untuk Rayakan Lebaran Idul Fitri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAj1uW4d5ouG33Ac1PbWPhAtEF9Zfguyw72anEGxUNCfov8YtguTcr6D6l9aJLw6mRwPubcNUGu-AbP59CWhK-bPgslZIbUzHX1r5335KCj72OIIHgLzAols1GnCGPqyW8CaRjl8T-suri/w640-h360/7d48e410a415221c1211aa8c13d5cc7d.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAj1uW4d5ouG33Ac1PbWPhAtEF9Zfguyw72anEGxUNCfov8YtguTcr6D6l9aJLw6mRwPubcNUGu-AbP59CWhK-bPgslZIbUzHX1r5335KCj72OIIHgLzAols1GnCGPqyW8CaRjl8T-suri/s72-w640-c-h360/7d48e410a415221c1211aa8c13d5cc7d.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/hakim-tolak-permohonan-izin-keluar.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/hakim-tolak-permohonan-izin-keluar.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy