INDONESIAKININEWS.COM - Nyali kelompok teroris Papua dinilai mulai menciut setelah instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengejar dan men...
INDONESIAKININEWS.COM - Nyali kelompok teroris Papua dinilai mulai menciut setelah instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengejar dan menangkap ditandai dengan permintaan kelompok separatis teroris tersebut bahwa pemerintah tidak menggunakan pendekatan kekerasan.
Atas atensi itu, Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto mengatakan, aksi-aksi kelompok tersebut harus dipertanggungjawabkan di mata hukum.
"Karena sudah masuk ranah pidana. Mereka telah membunuh sipil, tukang ojek, pekerja proyek jalan, pembakaran sekolah, rumah, kepala suku, itu semua ada sanksi pidana," tegas Wawan kepada RRI co.id, Kamis (29/4/2021).
Wawan menegaskan, yang menyerah tetap dipersilahkan dan akan diterima dengan tangan terbuka. Namun yang masih belum, tetap dilakukan pengejaran
"Tetap meminimalisir korban, dan pelanggaran HAM. Intinya kita tetap bawa ke pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengejar dan menangkap kelompok yang kian meresahkan itu.
"Saya juga telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk terus mengejar dan menangkap seluruh anggota KKB," ungkap Jokowi dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/4/2021)
"Saya tegaskan tidak ada tempat untuk kelompok-kelompok kriminal bersenjata di tanah Papua maupun di seluruh pelosok Tanah Air," ujar presiden.
Beredar Surat 3 Permintaan
Kepada wartawan, ada tiga hal penyampaian oleh Penanggung jawab politik organisasi Perjuangan Bangsa Papua.
Surat tersebut dikeluarkan pada 27 April 2021 dari Kantor Pusat perjuangan bangsa Papua, Markas Besar OPM TPNPB Victoria. Berikut isinya,
Syukur BagiMu Tuhan, Hai Tanahku Papua.
Berdasarkan pernyataan president republik Indonesia Mr. Joko Widodo, Dan Ketua MPR RI, paskah PENEMBAKAN KADIN BIN PAPUA, Oleh pasukan Khusus TPNPB OPM, maka president Republic Indonesia dan Ketua MPR RI mendesak TNI POLRI untuk melakukan operasi militer di propinsi Papua dan Papua Barat, maka kami sebagai Penanggung jawab politik organisasi Perjuangan Bangsa Papua hendak menyampaikan Beberapa hal penting, sebagai berikut:
PERTAMA: OPM sebagai organisasi induk perjuangan bangsa Papua untuk kemerdekaan dan kedaulatan Bangsa Papua secara terbuka bertanggung jawab terhadap perang TPNPB di seluruh teritorial West Papua.
KEDUA: KONFLIK BERSENJATA antara TPNPBOPM melawan TNI POLRI hanya dapat diselesaikan melalui PERUNDINGAN yang bermartabat dan demokratik berdasarkan ketentuan dan aturan Internasional oleh kedua actor utama yaitu OPM dan NKRI, maka itu president republik Indonesia dan Ketua DPR RI tidak boleh instruksikan TNI POLRI melakukan Operasi Militer di West Papua. Hal tersebut merupakan pelanggaran KONSTITUSI dan pelanggaran HAM berat oleh NKRI bagi Bangsa Papua.
KETIGA: Disampaikan kepada GUBERNUR PAPUA dan PAPUA BARAT, DPRD, MPR dan seluruh bupati bupati dan organisasi sipil perjuangan bangsa Papua, Dewan Gereja Papua, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat dan adat Papua, organisasi Perempuan Papua, seluruh lembaga kemanusiaan di Papua secara bersama dapat mengeluarkan statement Politik untuk MENOLAK INVASI MILITER DAN OPERASI MILITER TNI POLRI ke Papua, dan selanjutnya semua pihak untuk menekan pemerintahan respublik Indonesia secara demokratik dapat berunding bersama OPM sebagai penanggung jawab politik dan actors utama KONFLIK di tanah Papua.
S: Suara