INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah pihak mengecam sikap polisi yang dianggap tidak adil dalam penerapan UU ITE. Pasalnya, sejumlah pemuda dan ...
INDONESIAKININEWS.COM -Sejumlah pihak mengecam sikap polisi yang dianggap tidak adil dalam penerapan UU ITE. Pasalnya, sejumlah pemuda dan pelajar dicokok karena dianggap hina Palestina sementara banyak kasus lebih berat lainnya tidak ditindak.
Kecaman juga muncul di akun FB Mak Lambe Turah, Rabu 19 Mei 2021.
"Morning gaiss khususnya pak Kapolri. Mak hendak menanyakan penerapan UU ITE ini kenapa masih pilih kasih? Yang bangkotan menghina kena UU ITE cukup klarifikasi, bebas.
Yang anak sekolah, harus di drop out tanpa ada kesempatan, bahkan kasus lainnya terancam penjara 6 tahun. Yang Mak soroti bukan kesalahannya tapi penggunaan pasal yang sama tapi penerapannnya pilih kasih.
Ah kasihan anak2 ini, harusnya mereka ini DIBIMBING ORANG TUA di rumah DAN GURU di sekolah malah didrop out tanpa ada kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan dibimbing ke jalan yang benar.
Sementara yang lainnya cukup KLARIFIKASI saja udah kelar. MIRIS mas Menteri!"
Kecaman serupa, sebelumnya juga disampaikan oleh Novelis Indonesia, Okky Madasari. Ia membela pemuda NTB dan pelajar Bengkulu yang viral di media sosial lantaran menghina Palestina.
Pembelaannya tersebut atas dasar kebebasan berekspresi yang dijamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagaimana diatur Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau di media cetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain pilihannya.”
Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Okky Madasari mengatakan alih-alih membantu memperjuangkan kebebasan Palestina, ini justru menambah masalah.
“Pak Polisi, Anda norak, sewenang-wenang, merampas hak orang berekspresi,” ujarnya melalui twitter pada Selasa, 18 Mei 2021.
Lebih lanjut, Okky Madasari mengatakan kejadian tersebut terjadi secara sistemik.
“Dua kasus berbeda di dua daerah berbeda. Jelas ini bukan oknum. Tapi sistemik,” tutup Okky.
Sebelumnya, Hilmiadi alias Ucok, sang pemuda NTB, ditangkap Polisi karena menghina Palestina lewat media sosial Tiktok.
Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan di kampus swasta, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu terancam dibui 6 tahun.
Sementara itu, pelajar di Bengkulu Tengah juga dilaporkan ke polisi usai hina Palestina di media sosial.
Melansir Antara, setelah dimediasi oleh Kepolisian, pelajar umur 19 tahun ini akhirnya dikeluarkan atau Drop Out (DO) dari sekolah, meski kasus hukumnya telah selesai dan tidak dilanjutkan
S: Netralnews