$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Petrus Selestinus: Jangan Mendewakan Komplotan Novel Baswedan di KPK-RI

INDONESIAKININEWS.COM -  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, mengingatkan, supaya jangan pernah ada sikap mendew...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, mengingatkan, supaya jangan pernah ada sikap mendewakan komplotan Anies Baswedan yang berjumlah 75 orang dan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

“Kalau sudah lulus TWK, ya, harus diberhentikan. KPK-RI tidak akan mungkin lumpuh, hancur, hanya lantaran komplotan Novel Baswedan dikeluarkan. Ini lembaga negara yang masalah wawasan kebangsaan, tidak bisa ditawar-tawar,” kata Petrus Selestinus, Rabu, 19 Mei 2021.

Menurut Petrus Selestinus, prinsip Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, bahwa karyawan dan penyidik KPK-RI adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Supaya karyawan dan penyidik KPK-RI, bisa menjadi ASN, mesti selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang: Aparatur Sipil Negara.

TWK diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BPK-RI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Analisa Intelijen Strategis Tentara Nasioinanal Indonesia (BAIS TNI), serta Dinas Intelijen dan Dinas Psikologi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), 18 Maret – 9 April 2021, dimana hasilnya sudah diserahkan kepada KPK-RI, Selasa, 17 April 2021.

“Ini lembaga kredibel. Jangan terkecoh pernyataan Presiden Joko Widodo dalam menanggapi hasil TWK, karena sifatnya umum. Kan sudah ditegaskan Presiden Joko Widodo, bagi yang tidak lulus, harus ikut pendidikan TWK ulang lagi. Bukan berarti, sebanyak 75 orang komplotan Novel Baswedan, harus dipertahankan di KPK-RI,” ujar Petrus Selestinus.

Tiga organ penting

Petrus Selestinus, mengatakan, posisi pegawai KPK-RI merupakan satu dari 3 organ penting, selain Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK.

Namun organ Pegawai KPK-RI, tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang: Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menempatkan ASN sebagai profesi yang berlandaskan pada prinsip: Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, Komitmen, Integritas Moral, Kompetensi, dan lain-lain.

Untuk menjadi Penyidik KPK-RI dengan status ASN, komplotan Novel Baswedan, wajib mengikuti seleksi Pengalihan Pegawai KPK-RI menjadi ASN, termasuk tes wawasan kebangsaan (TWK), meliputi: Nilai Dasar (memegang teguh Ideologi Pancasila, setia kepada UUD 1945 dan pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan lain-lain); Kode Etik dan Kode Perilaku; Komitmen Moral, Tanggung Jawab, dan lain-lain, dimana komplotan Novel Baswedan, dinyatakan tidak lulus.

Pengangkatan kompolotan Novel Baswedan menjadi ASN berada di tangan "Pejabat Pembina Kepegawaian" (PPK), yang berada di masing-masing Kementerian.

Wewenang obsolut KPK-RI

Tetapi kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Novel Baswedan, dan kawan-kawan sebagai Penyidik KPK-RI, menjadi wewenang absolut Pimpinan KPK-RI, sesuai wewenang atribusi pada pasal 3 dan pasal 45, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang: KPK-RI.

Novel Baswedan, dan kawan-kawan saat ini berada pada tahap dinonaktifkan dari jabatan sebagai Penyidik KPK-RI.

Sementara untuk sampai pada tahap diberhentikan, meskipun Pimpinan KPK-RI, sudah memiliki alasan hukum untuk pemberhentian Novel Baswedan, dan kawan-kawan dari fungsinya selaku Penyidik di KPK-RI, tinggal menunggu tahapan lebih lanjut.

Dengan demikian, perdebatan seputar penonaktifan Novel Baswedan, dan kawan-kawan dari tugas-tugasnya selaku Penyidik KPK-RI, dengan menggerakan puluhan Profesor Doktor atau Guru Besar, untuk menolak penonaktifan Novel Baswedan.

“Hal ini merupakan langkah yang mubasir dan tidak memiliki dasar hukum apapun bahkan menodai Independensi KPK-RI,” kata Petrus Selestinus.

Penonaktifan Novel Baswedan, dan kawan-kawan, masih dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Pimpinan KPK-RI diatur dalam pasal 3 dan pasal 45, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang: KPK_RI, yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun termasuk oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, kecuali soal status ASN.

Segelintir orang mengkultus-individukan atau mendewakan komplotan Novel Baswedan, seakan-akan kekuatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di KPK-RI digantungkan kepada kemampuan Novel Baswedan.

Ini cara pandang yang absurd, apalagi KPK-RI sudah 17 tahun berjalan belum berhasil membuat koruptor berhenti korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Tahap awal pembenahan

Tindakan penonaktifan komplotan Novel Baswedan dari jabatan sebagai Penyidik di KPK-RI, baru tahap awal pembenahan, belum masuk tahap pemberhentian dari jabatan sebagai Penyidik di KPK-RI.

“Karena masih menunggu Keputusan definitif, apakah komplotan Novel Baswedan dinyatakan diangkat sebagai ASN atau tidak dan apakah dimutasi pada posisi lain dengan Perjanjian Kerja, mari kita tunggu,” kata Petrus Selestinus.

Oleh karena itu mari kita dukung, amati dan awasi pelaksanaan tugas dan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang: ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, tentang: Pengalihan Pegawai KPK-RI menjadi ASN, tanpa harus mengintervensi tugas Pimpinan KPK-RI.

Christ Wamena segera dipolisikan

Sementara itu, pernyataan Christ Wamea, entah dalam kapasitas sebagai apa, katanya merespon pernyataan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK..

Christ Wamea menilai Benny kerap membuat pernyataan yang bikin gaduh, tanpa.memerinci pernyataan mana yang dikategorikan sebagai kerap bikin gaduh dan siapa saja yang terganggu.

Yang mengagetkan adalah Christ Wamea mencap Benny Soesetyo dengan kata-kata yang tidak pantas, melalui cuitan di twitter-nya, Selasa, 15 Mei 2021, yaitu dengan kata atau kalimat, "Orang ini benar-benar dungu karena selama ini statement-statemen-nya tidak berkualitas dan selalu bikin gaduh di public.”

Karena itu Christ Wamea, menurut Petrus Selestinus, harus membuktikan pernyataannya, mana pernyataan dan perilaku Benny Susatyo yang berkategori dungu dan mana yang masuk kategori membuat gaduh serta siapa yang dirugikan dari pernyataan itu.

“Karena itu, ini harus dibuktikan melalui proses hukum. Yang mengherankan adalah Christ Wamea meminta kepada Presiden Joko Widodo, agar Benny diberhentikan dari BPIP.”

“Dengan alasan pendapat Presiden Joko Widodo bahwa hasil TWK terhadap pegawai KPK-RI, tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK. Padahal sikap sikap Benny Susatyo, justru menjunjung tinggi dan membawa pesan berisi nilai-nilai Pancasila di forum manapun.”

Petrus Selestinus menilai, pernyataan Christ Wamea, sangat tendensius dan bermuatan pencemaran melalui media elektronik serta telag dibaca public.

Hanya karena Christ Wamea dan media tidak paham dan tidak mengerti duduk masalahnya, lantas secara serampangan membuat pernyataan yang bersifat mendiskreditkan nama baik dan reputasi Antonius Benny dalam segala kapasitas yang ada.

“Meskipun pihak media yang menulis pernyataan fitnah dari Christ Wamea sudah meminta maaf, tetapi karena Christ Wamea belum mengklarifikasi. Membuktikan dan meminta maaf, maka pihak kami akan menempuh langkah-langkah hukum guna meminta pertanggung- jawaban pidana kepada Christ Wamea melalui pihak Polri,” kata Petrus Selestinus.”

S:Suarapemredkalbar


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Petrus Selestinus: Jangan Mendewakan Komplotan Novel Baswedan di KPK-RI
Petrus Selestinus: Jangan Mendewakan Komplotan Novel Baswedan di KPK-RI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg661AeCaMdZuXI_yUz3H0tWV6_kQeNmYbzNX4a1VFgnkhQifmZFmrkNfNVjCkUkQkuCEr1NGqLdwKjJsedAnK2aibaNk7QwS5WzweTJ5W7mVGVU6YePOBU7MqmrUifbuBS8O8oFD_zX0T_/w640-h448/Screenshot_2021-05-19-17-43-59-45.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg661AeCaMdZuXI_yUz3H0tWV6_kQeNmYbzNX4a1VFgnkhQifmZFmrkNfNVjCkUkQkuCEr1NGqLdwKjJsedAnK2aibaNk7QwS5WzweTJ5W7mVGVU6YePOBU7MqmrUifbuBS8O8oFD_zX0T_/s72-w640-c-h448/Screenshot_2021-05-19-17-43-59-45.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/petrus-selestinus-jangan-mendewakan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/petrus-selestinus-jangan-mendewakan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy