INDONESIAKININEWS.COM - Rizieq Shihab divonis rendah dari tuntuntan hakim dalam 2 perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya. ...
INDONESIAKININEWS.COM - Rizieq Shihab divonis rendah dari tuntuntan hakim dalam 2 perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.
Aziz Yanuar, salah satu tim kuasa hukumnya pun mengaku senang dengan putusan, meski memutuskan belum menerima alias pikir-pikir.
Dalam kasus Petamburan, majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa mengganjar Rizieq dengan hukuman penjara 8 bulan penjara. Sementara untuk kasus Megamendung, dia didenda Rp 20 juta.
Namun eks imam besar FPI itu belum bisa bernapas lega. Sebab masih ada satu lagi perkara yakni kasus swab test yang akan dibacakan tuntutannya oleh jaksa pada pekan depan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar pada hari Kamis (3/6).
"Pembacaan tuntutan dari penuntut umum untuk perkara nomor 223, 224, dan 225," kata Alex, Jumat (28/5).
Di kasus ini, ada 3 terdakwa yang akan mendengar tuntutan jaksa. Selain Habib RIzieq Shihab, ada Direktur RS Ummi dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas selaku menantu Habib Rizieq.
Sebelumnya pada sidang Kamis (27/5), sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
S:GenPI