INDONESIAKININEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam...
INDONESIAKININEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.
MA dalam amar putusamnya mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.
Menanggapi hal tersebut, pegiat media sosial turut angkat bicara. Dia menyoroti soal SKB 3 Menteri terkait atribut agama di lingkungan sekolah
"SKB 3 Menteri itu mengatur supaya pemerintah daerah dan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan atau melarang siswa memakai atribut agama di sekolah," cuit Denny melalui akun Twitter miliknya seperti dikutip Telusur.co.id, Jumat (7/5/21).
Dia menilai SKB tiga Menteri tersebut penting agar tidak ada diskriminasi SARA, khususnya dalam hal seragam sekolah. Namun SKB tiga Menteri itu saat ini telah dicabut.
"Dan kalah dong di MA sehingga harus dicabut. Berarti di Padang siswi Kristen harus pake jilbab lagi dong?," tanyanya.
Seperti diketahui, MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tertanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Fhr)
Lihat artikel asli
S: Telusur