INDONESIAKININEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan lima simpatisan Rizieq Shihab yang pihaknya...
INDONESIAKININEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan lima simpatisan Rizieq Shihab yang pihaknya tangkap pada pagi tadi berasal dari Karawang, Jawa Barat.
Mereka, kata Erwin, ditangkap di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat jaksa penuntut umum tengah membacakan tuntutan untuk Rizieq.
Erwin mengatakan kelima simpatisan Rizieq itu ditangkap karena bergelagat mencurigakan di depan Pengadilan menggunakan mobil.
"Tadi pagi kami menemukan ada satu kendaraan yang lalu lalang sampai empat kali di PN Jakarta Timur, sehingga kami mencoba mengidentifikasi dengan kewenangan kami untuk memeriksa identitas pemobil tersebut," ujar Erwin di PN Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.
Tak cuma lalu-lalang, kelompok ini juga terlihat mengambil gambar bagian depan Pengadilan. Petugas yang curiga kemudian menghentikan mereka dan memeriksanya.
Hingga saat mobil mereka dihentikan, polisi mendapati empat lelaki dan satu wanita di dalam kendaraan tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa.
Petugas kepolisian menangkap massa pendukung yang berusaha menuju loasi sidang vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya bakal menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.
"Ini masih kami dalami motifnya yang bersangkutan itu," ujar Erwin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi tidak menemukan senjata tajam di kendaraan tersebut. Polisi juga menemukan rekaman kondisi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari ponsel mereka.
Hari ini Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Timur. Rizieq sebelumnya didakwa telah menyebarkan berita bohong soal hasil tes swab palsu RS Ummi Bogor.
Dalam sidang itu, penuntut umum menuntut Rizieq Shihab dengan enam tahun penjara karena tes usap palsu tersebut. Selain itu Hanif Alatas dituntut dua tahun karena dituding turut menyebarkan berita bohong tersebut.
S:Tempo