$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Eks Penyidik KPK Terima Suap, Fahri Hamzah: Masih Gak Percaya?

INDONESIAKININEWS.COM -  Politikus senior Fahri Hamzah beberapa kali melakukan sindiran kepada internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan...



INDONESIAKININEWS.COM - Politikus senior Fahri Hamzah beberapa kali melakukan sindiran kepada internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, sempat beredar sebuah video soal Fahri Hamzah bongkar kebusukan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kekinian, Fahri Hamzah kembali mengomentari kaitan eks penyidik KPK terima suap. Pada cuitannya, Fahri Hamzah mengatakan bahwa dugaan internal KPK bokbrok terbukti.

Bahwa ada eks penyidik KPK telah menerima suap berupa uang miliaran rupiah dari berbagai pihak selama menjadi penyidik di KPK. Fahri Hamzah juga pada cuitannya menuliskan 'Masih gak percaya?'.

"Masih gak percaya? Ya udah gapapa...," singkat Fahri Hamzah dikutip Suarabogor.id pada cuitannya, Kamis (3/6/2021).

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan bahwa Stepanus Robin Pattuju menerima uang sebanyak Rp10,4 miliar dari lima orang beperkara selama menjadi penyidik di KPK.

Dari total uang ia terima itu, Dewas mengungkapkan bahwa Robin mengalirkan uang senilai total Rp8,8 miliar ke seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Sehingga, total uang yang dinikmati Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin adalah sebesar Rp1,697 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Robin dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan karena telah berhubungan dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK, baik langsung maupun tidak langsung.

Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Atas perbuatannya, Robin diberikan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak terhormat dari KPK.

“Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK,” kata Tumpak.


s: suara.com


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Eks Penyidik KPK Terima Suap, Fahri Hamzah: Masih Gak Percaya?
Eks Penyidik KPK Terima Suap, Fahri Hamzah: Masih Gak Percaya?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgd7zqwgdps4gjQTBBQlwqjidJZpToUBWqGHPfbxsctxxmDUXQWQ9hyEeIlMDaU3Qdchyphenhyphen5eCrcJwGHqnbQCk7mx1zQ606L0Bd3UqF9JJtRXurZWtpNfohY8LPbd2LV_J0Xtx7qNcTNnKUUw/w640-h358/d6e590a8fbeca181aee7a416b6585982.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgd7zqwgdps4gjQTBBQlwqjidJZpToUBWqGHPfbxsctxxmDUXQWQ9hyEeIlMDaU3Qdchyphenhyphen5eCrcJwGHqnbQCk7mx1zQ606L0Bd3UqF9JJtRXurZWtpNfohY8LPbd2LV_J0Xtx7qNcTNnKUUw/s72-w640-c-h358/d6e590a8fbeca181aee7a416b6585982.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/eks-penyidik-kpk-terima-suap-fahri.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/eks-penyidik-kpk-terima-suap-fahri.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy