INDONESIAKININEWS.COM - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membeberkan kembali fakta-fakta yang terkait...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membeberkan kembali fakta-fakta yang terkait dengan buronan dari PDIP Harun Masiku.
Febri Diansyah mengatakan bahwa pada Senin lalu, KPK telah mengirimkan surat untuk National Central Bureau (NCB), yang mana merupakan Interpol Indonesia perihal Harun Masiku.
Disampaikan Febri Diansyah, surat yang dikirimkan KPK tersebut meminta Interpol Indonesia untuk dapat menerbitkan red notice pada Harun Masiku.
"Padahal sudah DPO sejak 27 Januari 2020 (1 thn 4 bln lalu)," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Kamis, 3 Juni 2021.
Febri Diansyah mengatakan KPK sudah meminta interpol menerbitkan red notice kepada Harun Masiku. Tangkapan layar Twitter/ @febridiansyah "Ini yg disebut serius mencari buron?" sambungnya.
Dia pun mengunggah berita dari perihal dugaan pencopotan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku.
Penyidik tersebut merupakan satu dari mereka yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Febri menyebut penggantian penyidik yang tengah menangani kasus merupakan sesuatu yang jarang terjadi.
"Penyidik tersebut sekarang disingkirkan melalui TWK," tuturnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan akan penyidik dari Polri yang juga tangani kasus tersebut dikembalikan ke Polri pada Februari 2020 lalu.
"Sedangkan Kompol Rosa, Penyidik dari Polri yg jg masuk tim OTT Komisioner KPU saat itu, dikembalikan ke Polri," katanya.
Pada saat itu, Polri sendiri menolak Kompol Rosa yang dikembalikan oleh KPK.
Mereka mempertimbangkan masa tugasnya yang masih panjang di KPK.
Akhirnya, Wadah Pegawai (WP) KPK pun melaporkan pimpinan lembaga antirasuah itu pada Dewan Pengawas.
Menurut mereka pimpinan lembaga itu telah diduga bertindak sewenang-wenang dalam proses pengembalian Kompol Rosa ke KPK.
Akan tetapi, sampai dengan saat ini tidak ada sidang ataupun sanksi yang diberikan oleh Dewas terhadap pimpinan KPK tersebut.
"Sementara Harun Masiku entah di mana," ujarnya.
"Waktu berselang, tim KPK yang lain berhasil menangkap sejumlah buron. Sementara Harun Masiku masih entah dimana, entah dicari atau dibiarkan lari?" sambungnya.
Dia menyayangkan penyidik KPK yang telah berhasil menangkap sejumlah buron justru disingkirkan melalui TWK.
Saat ini, hal yang ironisnya adalah saat penyidik mengetahui keberadaan Harun Masiku, dia justru tak bisa menangkapnya.
Disebabkan statusnya yang telah disingkirkan karena tak lolos dalam tes.
"Dan seperti baru ingat, pimpinan KPK baru sampaikan telah ajukan red notice ke Interpol di 31 Mei 2021 kemarin. 1 tahun 4 bulan kemudian sejak HM jadi DPO," ujarnya.
"Itulah perjalanan cerita tentang “dagelan” kasus Harun Masiku," katanya.
Dia pun mempertanyakan alasan pimpinan KPK tak serius dalam menangkap buronan dari PDIP tersebut.
Febri juga mempertanyakan apakah memang berkaitan dengan nama politikus lain yang muncul dalam persidangan.
"Kenapa penyelidik dan penyidik yang OTT dan tangani Harun Masiku disingkirkan dengan TWK," ucap Febri Diansyah.
s: pikiran-rakyat.com