$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

BEM UI Sudah Bukan Kritik, Tapi Menghina Presiden, Bisa Dijerat UU ITE

INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial, pelaku bisnis dan pengamat politik, Erizely Bandaro, mengatakan, Badan Eksekutif Mahasiswa Univ...


INDONESIAKININEWS.COM -
Pegiat media sosial, pelaku bisnis dan pengamat politik, Erizely Bandaro, mengatakan, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Depok, Provinsi Jawa Barat, menuding Presiden, Joko Widodo sebagai The King of Li Service (pembohong), sudah masuk kategori pelanggaran tindak pidana.

“BEMU UI bisa dijaring melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang: Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Erizely Bandaro dalam laman akun facebooknya, Senin, 28 Juni 2021.

BEM UI mempublikasikan postingan berjudul Presiden Joko Widodo: The King of Lip Service di akun media sosialnya.

Dalam postingan, BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo yang kerap kali mengobral janji. Postingan itu juga menyindir sejumlah janji dan keputusan Presiden Joko Widodo, mulai dari rindu didemonstrasi, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya.

“Kritik itu tidak salah. Kalau kritik ada dasarnya. Itu bagian dari demokrasi,” ujar Erizely Bandaro.

Erizely Bandaro, mengatakan, tidak melihat Presiden Joko Widodo ingkar dengan janjinya. Sebagai goodwill Joko Widodo sudah sampaikan. Tetapi proses revisi undang-undang ITE, penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya berkaitan dengan undang-undang, itu butuh waktu.

Proses politik yang tidak mudah. Presiden Joko Widodo (20 Oktober 2014 - 20 Oktober 2024) bukan Presiden Soeharto (1 Juli 1967 – 21 Mei 1998) yang Instruksi Presiden (Inpres)-nya lebih kuat dari undang-undang.

Dikatakan Erizely Bandaro, salau dia sudah berjanji namun untuk mengubah undang-undang, Presiden Joko Widodo, harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Harus melalui kajian akademis, sosialisasi, keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR-RI yang terdiri dari semua partai (Fraksi) yang ada di DPR-RI.

Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) juga tidak mudah. Karena harus ada alasan negara dalam keadaan genting.

“Makanya, ungkapan terhadap Presiden Joko Widodo s bagai The King of Lip Service itu sudah masuk penghinaan. Mengapa? Karena tidak berdasar. Sebagai mahasiwa seharusnya mereka paham bagaimana proses politik merevisi undang-undang itu,” ujar Erizely Bandaro.

Sebagai mahasiswa seharusnya mereka tahu bahwa menurut Mahkamh Konstiusi (MK), Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara. Artinya postingan mereka di sosial media sudah masuk ranah pidana. “Menghina simbol negara,” ujar Erizely Bandaro.

Erizely Bandaro melihat, Kampus UI tidak lagi sepenuh jadi sumber kritik akademik yang mencerahkan kepada publik. Tetapi sudah masuk ke ranah politik.

“Itu bisa maklum. Karena bertahun tahun sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2014, Universitas Indonesia dan beberapa kampus Perguruan Tinggi Negari dikuasai jaringan Tarbiyah Partai Keadilan Sejahtera,” ujar Erizely Bandaro.

“Kalau yang menghina itu orang tidak berpendidikan, kita bisa maklum. Tapi orang yang kuliah di Universitas Indonesia, salah satu universitas terbaik di Indonesia, tetapi buta hukum tentang hak demokrasi itu yang membuat saya miris. Mau dibawa kemana masa depan negeri ini?” tanya Erizely Bandaro.

“Bagaimanapun yang berkuasa atas kampus adalah rektor. Tentu rektor yang harus menyelesaikan masalah ini. Kalau tidak ada sikap yang konkrit terhadap mereka, saya kawatir akan ada anggota masyarakat yang laporkan kasus ini ke Polisi berkaitan dengan pasal di dalam undang-undang ITE,” ungkap Erizely Bandaro.

Pemerintah memutuskan bakal merevisi empat pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang: Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepada Kantor Berita Nasional Antara, di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, revisi tersebut satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

"Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 36, ditambah satu pasal 45C, itu tambahannya," ujar Mahfud.

Adapun pasal 27 UU ITE berisi empat ayat, meliputi Ayat (1) "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Ayat (2) "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Ayat (3) Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Ayat (4) "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".

DPR pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang: ITE, menjelaskan bahwa ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian Pasal 28 dalam undang-undang ITE berisi dua ayat.

Ayat (1) "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".

Ayat (2) "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)".

Selanjutnya Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".

Terakhir, Pasal 36 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain".

Tim Kajian UU ITE telah melakukan diskusi panjang dengan sejumlah narasumber beberapa waktu lalu. Diskusi itu melibatkan para korban yang terjerat UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.

Hasil kajian itu kemudian memutuskan adanya revisi empat pasal, penambahan pasal 46C, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian dan lembaga mengenai pedoman implementasi.*

S:Suarapemredkalbar


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: BEM UI Sudah Bukan Kritik, Tapi Menghina Presiden, Bisa Dijerat UU ITE
BEM UI Sudah Bukan Kritik, Tapi Menghina Presiden, Bisa Dijerat UU ITE
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhScloSpH3XE9I7fHJ_Qz-_apwE2xoVDHbP7zlMo2-MJDh77SULc9rAhE_LL5-JFfjPSQ5Tlf6msKzW9WLU-f80jr4mLwHa8PmKufRNJpaqTtLIA54dDY8cfOCLY6Re_XtVhcn7iyKGwSZf/w640-h458/Screenshot_2021-06-28-16-24-12-53.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhScloSpH3XE9I7fHJ_Qz-_apwE2xoVDHbP7zlMo2-MJDh77SULc9rAhE_LL5-JFfjPSQ5Tlf6msKzW9WLU-f80jr4mLwHa8PmKufRNJpaqTtLIA54dDY8cfOCLY6Re_XtVhcn7iyKGwSZf/s72-w640-c-h458/Screenshot_2021-06-28-16-24-12-53.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/bem-ui-sudah-bukan-kritik-tapi-menghina.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/bem-ui-sudah-bukan-kritik-tapi-menghina.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy