INDONESIAKININEWS.COM - Akhir-akhir ini publik diramaikan dengan kritik yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI kepada Presiden...
INDONESIAKININEWS.COM - Akhir-akhir ini publik diramaikan dengan kritik yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal itu berbagai tokoh menyampaikan pendapatnya hingga Presiden Jokowi sendiri langsung memberikan pernyataan.
Kini Ketua Cyber Indonesia dan Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) membuka kemungkinan mengenakan Pasal 14 UU No. 1/46 dgn dugaan menyebarkan berita bohong yg menimbulkan keonaran.
Hal itu disampaikan Husin Alwi Shihab di akun Twitter pribadinya. Ia mengaku pada pertemuan itu membicarakan kritik BEM UI hingga vonis Habib Rizieq.
"Mulai dari kritikan BEM UI sampai soal vonis Habib Rizieq kita bahas disini @Komite_PMH," tulis Husin Alwi.
Mulai dari kritikan BEM UI sampai soal vonis Habib Rizieq kita bahas disini @Komite_PMH
Apakah BEM UI dgn mengkritik tanpa dasar bisa kita gunakan Pasal 14 UU No. 1/46 dgn dugaan menyebarkan berita bohong yg menimbulkan keonaran?
Cc: @DivHumas_Polri @CCICPolri @muannas_alaidid pic.twitter.com/BZ0bq3BdSq— Husin Alwi (@HusinShihab) June 30, 2021
"Apakah BEM UI dgn mengkritik tanpa dasar bisa kita gunakan Pasal 14 UU No. 1/46 dgn dugaan menyebarkan berita bohong yg menimbulkan keonaran?
Cc: @DivHumas_Polri @CCICPolri @muannas_alaidid," lanjutnya.
iketahui, karena kritikan tersebut, pihak Rektorat melalui Direktur Kemahasiswaan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
Pemanggilan rektorat terlihat dari surat yang ditanda tangani langsung Dr. Tito Latief Indra yang meminta pengurus BEM UI memberikan klarifikasi.
Pemanggilan tersebut diketahui dilakukan pada hari ini Minggu, 27 Juni 2021 pukul 15.00 WIB sore kemarin.
Dalam suratnya, pihak rektorat meminta klarifikasi terkait beredarnya poster yang dikeluarkan oleh BEM UI dan menggunakan foto Presiden Jokowi.
Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengatakan jika apa yang dilakukan BEM UI kepada Presiden yang merupakan simbol negara melanggar aturan.
Namun pemanggilan Rektorat kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI) itu menuai protes dari berbagai kalangan.***
Lihat artikel asli
S: Mantrasukabumi