INDONESIAKININEWS.COM - Dalam sidang lanjutan perkara kasus tes swab RS Ummi, Bogor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut gelar imam besar Ri...
INDONESIAKININEWS.COM - Dalam sidang lanjutan perkara kasus tes swab RS Ummi, Bogor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut gelar imam besar Rizieq hanya isapan jempol belaka.
Tak terima dengan pernyataan tersebut, Pengacara Rizieq, menegaskan gelar imam besar itu diberikan oleh jutaan rakyat Indonesia yang mengikuti aksi 212.
"Begini, jadi kalau dari saya pribadi dan tim kuasa hukum menanggapi soal itu masalah keberatan dengan ucapan atau klaim Imam Besar, itu hak setiap pribadi ya.
"Kita tidak pernah memaksa seseorang untuk menganggap Rizieq Imam Besar, itu tidak pernah. Itu adalah klaim jutaan rakyat Indonesia itu setahu saya.
"Waktu aksi 212 waktu itu sampai saat ini juga sepengetahuan saya," ujar Aziz disela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin 14 Juni 2021.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas ikut angkat bicara.
Ia mengatakan gelar imam besar yang berada di depan nama Rizieq hanya berlaku untuk organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Ia pun tidak mempermasalahkan sebutan itu digunakan untuk orang yang menduduki jabatan dewan pembina di sebuah organisasi.
“Ya boleh aja, istilahnya kan ada istilah ketua umum. Kalau di NU itu ada tanfidziyah, ada syuriah, ada mustasyar kan gitu ya.
Halaman:
Editor: Guntur Sulistyo
"Kalau ketua FPI kemarin Pak Shabri Lubis, cuma mereka menggunakan istilah imam besar, kaya dewan pembina.
"Kalau di partai ada ketua dewan pembina itu kan dianggap yang paling tinggi,” kata Anwar Abbas, pada Selasa 15 Juni 2021.
Selain itu, Anwar pun menjelaskan asal usul gelar imam besar itu. Ia mengatakan gelar tersebut bisa diangkat berdasarkan kesepakatan organisasi dan hanya untuk FPI.
“Jadi kalau misalkan imam besar Habib Rizieq Shihab, tapi itu hubungannya dengan FPI. Rizieq bukan imam besarnya orang NU, bukan imam besarnya orang Muhammadiyah, tapi imam besarnya FPI, kadang-kadang orang nggak tahu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan status tersebut tidak berlaku untuk semua umat islam. Namun, hanya untuk umat Islam di dalam ormas FPI.
“Ya imam besar umat Islam, tapi umat Islam yang di FPI,” ujarnya.***
S:Jakbarnews