$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sedang Digodok Pemerintah dan DPR, Menghina Presiden di Medsos Bisa Dipidana 4,5 Tahun

INDONESIAKININEWS.COM -  Meskipun sempat menjadi polemik di masyarakat, pemerintah dan DPR tetap menggodok Rancangan Undang-Undang KUHP yang...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Meskipun sempat menjadi polemik di masyarakat, pemerintah dan DPR tetap menggodok Rancangan Undang-Undang KUHP yang tengah disosialisasikan.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan yakni tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. 

Dalam Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 217 yang berbunyi, setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Sementara pasal 218 berbunyi:

Ayat 1: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 2: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara pasal 219 yakni mengatur tentang gambar atau biasa dikenal dengan meme presiden di media elektronik atau media sosial. Hal tersebut bisa termasuk melanggar pidana apabila dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden.

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun, dalam pasal selanjutnya dijelaskan, tindakan pidana tersebut hanya bisa diproses hukum apabila ada aduan. Pengaduan itu dilakukan langsung oleh presiden dan wakil presiden. Tidak bisa diwakilkan.

Pasal 220 berbunyi:?

Ayat 1: Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ayat 2: Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

S:Reqnews


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sedang Digodok Pemerintah dan DPR, Menghina Presiden di Medsos Bisa Dipidana 4,5 Tahun
Sedang Digodok Pemerintah dan DPR, Menghina Presiden di Medsos Bisa Dipidana 4,5 Tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfT0fss-HGGYXi34yaSSe1TnOwdZdDQ1BBnCD4hVmXdBwuOj0boR55fmzp1QaBaCSfzaTOcekG0n84W2szd9aCu7uenq5EGHwAc4yBUM-WDIO7gPLLueVJZBOi1LGt2eiRFcuvoI4F7t6U/w640-h424/Screenshot_2021-06-05-19-02-44-11.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfT0fss-HGGYXi34yaSSe1TnOwdZdDQ1BBnCD4hVmXdBwuOj0boR55fmzp1QaBaCSfzaTOcekG0n84W2szd9aCu7uenq5EGHwAc4yBUM-WDIO7gPLLueVJZBOi1LGt2eiRFcuvoI4F7t6U/s72-w640-c-h424/Screenshot_2021-06-05-19-02-44-11.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/sedang-digodok-pemerintah-dan-dpr.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/sedang-digodok-pemerintah-dan-dpr.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy