$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tanggapi Pledoi, Jaksa Sebut Rizieq Shihab Mudah Sekali Hujat Orang Lain

INDONESIAKININEWS.COM -  Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Rizieq Shihab mudah sekali menghujat orang lain dalam pleidoi. Hal itu dikatakan ...



INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Rizieq Shihab mudah sekali menghujat orang lain dalam pleidoi.

Hal itu dikatakan jaksa saat menyampaikan replik terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor yang menjerat Rizieq.

"Kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Jaksa menyebutkan, Rizieq hanya emosi tanpa terkontrol saat membacakan pleidoi kasus RS Ummi.

"Dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata jaksa.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pleidoi kasus tes usap RS Ummi, Kamis (10/6/2021), Rizieq setidaknya menyebut 13 nama pejabat publik.

Rizieq membandingkan perkaranya dengan kasus penistaan agama eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam perkara tersebut, Ahok hanya dituntut pidana percobaan 2 tahun penjara.

Ia menuding Abu Janda, Ade Armando, dan Denny Siregar sebagai buzzer Istana.

Rizieq juga menduga Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono terlibat dalam pembantaian enam laskar pengawal FPI pada 7 Desember 2020.

Adapun jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.


s: kompas.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tanggapi Pledoi, Jaksa Sebut Rizieq Shihab Mudah Sekali Hujat Orang Lain
Tanggapi Pledoi, Jaksa Sebut Rizieq Shihab Mudah Sekali Hujat Orang Lain
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh946hEYXYYNmVfB3g6sdkWoMuJ6xqzE6QjTbh5s2MJy1j7K5tGFl-3EeQfDVGVrvpteCVsUPqMzteYFtG1SlZPb8_PdxuryqlbTyrq9w2tNA2cIscBS9fcz1_H43LJxFrKjKolP88rh4Nb/w640-h360/sidang-pembacaan-eksepsi-habib-rizieq_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh946hEYXYYNmVfB3g6sdkWoMuJ6xqzE6QjTbh5s2MJy1j7K5tGFl-3EeQfDVGVrvpteCVsUPqMzteYFtG1SlZPb8_PdxuryqlbTyrq9w2tNA2cIscBS9fcz1_H43LJxFrKjKolP88rh4Nb/s72-w640-c-h360/sidang-pembacaan-eksepsi-habib-rizieq_169.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/tanggapi-pledoi-jaksa-sebut-rizieq.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/tanggapi-pledoi-jaksa-sebut-rizieq.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy