$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Usut Kasus Korupsi Tanah Pemprov DKI, KPK Lakukan Penahanan terhadap Tommy

INDONESIAKININEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Senin (14/6).

Tommy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang merupakan proyek Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan untuk kepentingan proses penyidikan, pihaknya melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Tommy selama 20 hari pertama.

"Terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap dia dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6).

ADVERTISEMENT

Menurut Lili, Tommy lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Tommy usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia enggan berkomentar mengenai hasil pemeriksaan dan penahanannya itu.

Dengan tangan diborgol, Tommy memilih bungkam dan berlalu memasuki mobil tahanan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan dua petinggi PT Adonara Propertindo.

Keduanya ialah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.

Melalui Tommy dan Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.

Bahkan KPK meyakini antara Yoory dengan pihak Adonara sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Selanjutnya, masih pada waktu yang sama langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtuwene sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tan/jpnn)


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Usut Kasus Korupsi Tanah Pemprov DKI, KPK Lakukan Penahanan terhadap Tommy
Usut Kasus Korupsi Tanah Pemprov DKI, KPK Lakukan Penahanan terhadap Tommy
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRiD4Jhyi5GGoYjzH_CdvhbQ98EjiZVg_hY2qs-SH-8XI-m72V_FlODWNLwDt8Ohk3lcsr3WHSTzSihchewNud3FmZlMtwgJhQxghM77omO463f1t07eoyU8etgp9pk-EvIKK3BYjNfb0R/w640-h382/IMG_20210614_195304.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRiD4Jhyi5GGoYjzH_CdvhbQ98EjiZVg_hY2qs-SH-8XI-m72V_FlODWNLwDt8Ohk3lcsr3WHSTzSihchewNud3FmZlMtwgJhQxghM77omO463f1t07eoyU8etgp9pk-EvIKK3BYjNfb0R/s72-w640-c-h382/IMG_20210614_195304.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/usut-kasus-korupsi-tanah-pemprov-dki.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/usut-kasus-korupsi-tanah-pemprov-dki.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy