INDONESIAKININEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap...
INDONESIAKININEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap dilanjutkan hingga persidangan. Meski pihak keluarga Bakrie mengajukan rehabilitasi.
"Rehabilitasi itu adalah kewajiban dari Undang-undang dan kemudian dengan rehabilitasi ini bukan perkaranya tidak dilanjutkan," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Sabtu 10 Juli 2021.
Kombes Pol Hengki menegaskan perkara narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap akan dilanjutkan hingga meja hijau.
"Perkara (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) akan tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang. Nanti akan divonis oleh hakim," tegas Kombes Pol Hengki.
Dalam persidangan sesuai dengan pasal yang dikenakan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, ancaman maksimalnya adalah 4 tahun penjara.
"Ini yang perlu diluruskan, dan kemudian untuk rehabilitasi ini.
Itu bukan dilaksanakan oleh penyidik," ungkap Kombes Pol Hengki.
Menurutnya, pihak keluarga Bakrie telah mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap pasangan artis dan pengusaha itu.
Halaman:
Editor: Iyud Walhadi
"Ada permohonan dari keluarga kita fasilitasi, dilaksanakan oleh tim assement terpadu, oleh BNN (Badan Narkotika Nasional)," katanya.
Tim assement itu ada yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, psikiater, hingga dokter.
"Diluar penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Tetapi perlu kami tekankan lag, seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan," tegasnya.***
Lihat artikel asli
S:Isu bogor