$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tak Terima Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta Karena Langgar PPKM, Robby Purba Minta Hal Ini

INDONESIAKININEWS.COM -  Seorang penjual bubur di Kota Tasikmalaya baru-baru ini didenda sebesar Rp 5 juta. Ia didenda lantaran melayani mak...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Seorang penjual bubur di Kota Tasikmalaya baru-baru ini didenda sebesar Rp 5 juta. Ia didenda lantaran melayani makan bubur di tempat bagi konsumennya hingga terjual 4 mangkok. Hal itu dianggap telah melanggar penerapan PPKM darurat.

Hal itu rupanya diketahui oleh Robby Purba. Meski tak membenarkan, Robby Purba mengaku tak terima dengan denda yang diberikan kepada si penjual bubur.

"TOLONG! Aku tidak membenarkan juga, memang jika ada teman-teman yang tidak mematuhi peraturan yang diterapkan. Tetapi 5 Juta?" tulis Robby Purba dalam unggahannya pada hari ini, Rabu (7/7).

Robby Purba pun meminta tolong agar netizen bisa membantunya dengan mencari tahu kontak si penjual bubur tersebut. Robby Purba tak ingin jika si penjual bubur sampai menjual gerobaknya untuk membayar denda.

"Bantu aku untuk tahu kontak bapak-bapak penjual buburnya. Jangan sampai dijual gerobaknya. Netizen se-Indonesia yang kekuatannya luar biasa, do your magic!" tulis Robby Purba.

Postingan Robby Purba itu rupanya langsung dikomentari Aming. Aming tampak kesal mendapati berita tersebut. "Sinting. Itu mah oknumnya cari duit. Nggak tukang bubur juga kali. Nggak apple to apple deh. Ya mungkin maksudnya mau kasih efek jera. Ga gitu juga kali," tulis Aming.

Para netter pun ikutan kesal. Mereka mengaku tak menyangka dengan berita tersebut. Bahkan mereka mengaku miris dengan denda yang diminta lantaran dinilai tak masuk akal.

"5 juta? Sebulan belum tentu dapet segitu pak," tulis akun @em******08. "Kejamnya dunia. Dalam situasi seperti ini banyak yang manfaatin keadaan rakyat kecil tertindas sampai makan pun susah," komentar akun @maro******.

"Ya allah sedihnya," timpal akun @mr******ve. "Kasian bpk nya... Aduh denda nggak sesuai dengan penghasilannya tolong dong beri keringanan utknya sekarang situasinya sudah sulit dalam perekonomian jangan lah dipersulit lagi," tambah akun @pu******87.

S:Wowkeren


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tak Terima Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta Karena Langgar PPKM, Robby Purba Minta Hal Ini
Tak Terima Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta Karena Langgar PPKM, Robby Purba Minta Hal Ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJPng4s_AZykz87XtSlDkeVO_YpclmKqvJjxE76OnwwEV2HXZQ5AvqbakpW3QkS7Aiig-5radEwI79rtTpMUUDObtkvQTe61mcRROvwmgWGCs81W24-bshuC1RiTL6cd3-6BoAoNyPjLxt/w640-h400/Screenshot_2021-07-07-19-43-00-53.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJPng4s_AZykz87XtSlDkeVO_YpclmKqvJjxE76OnwwEV2HXZQ5AvqbakpW3QkS7Aiig-5radEwI79rtTpMUUDObtkvQTe61mcRROvwmgWGCs81W24-bshuC1RiTL6cd3-6BoAoNyPjLxt/s72-w640-c-h400/Screenshot_2021-07-07-19-43-00-53.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/07/tak-terima-tukang-bubur-didenda-rp-5.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/07/tak-terima-tukang-bubur-didenda-rp-5.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy