$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Yasonna Keluarkan Permenkumham, Tenaga Kerja Asing Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia

INDONESIAKININEWS.COM -  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wi...


INDONESIAKININEWS.COM -
 Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Yasonna dalam keterangan pers, Rabu (21/7).

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," kata Yasonna.

"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

S:Jurnasnews


Name

Berita,24136,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1008,Kesehatan,29,Nasional,23162,News,1362,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Yasonna Keluarkan Permenkumham, Tenaga Kerja Asing Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia
Yasonna Keluarkan Permenkumham, Tenaga Kerja Asing Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRbwpmU7JTNwshmGMevmPacGcE_DZ79SnRsH5IPpk8yKtYlQfEI1TAzJKjwAWjg5F-Ep9jjEk9_LhR1JpMdFWjxvAg8u8YA21wYkb8k6-sbj0NX-VuOvLbKdpl-BYPp0WqmcL9ec29rZ28/w640-h422/Screenshot_2021-07-21-19-00-46-78.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRbwpmU7JTNwshmGMevmPacGcE_DZ79SnRsH5IPpk8yKtYlQfEI1TAzJKjwAWjg5F-Ep9jjEk9_LhR1JpMdFWjxvAg8u8YA21wYkb8k6-sbj0NX-VuOvLbKdpl-BYPp0WqmcL9ec29rZ28/s72-w640-c-h422/Screenshot_2021-07-21-19-00-46-78.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/07/yasonna-keluarkan-permenkumham-tenaga.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/07/yasonna-keluarkan-permenkumham-tenaga.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy