INDONESIAKININEWS.COM - Polisi telah menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi usai berbikini di jalan...
INDONESIAKININEWS.COM - Polisi telah menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi usai berbikini di jalanan sebagai aksi protes PPKM. Ia dijerat Pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy, namun yang bersankutan dikenakan wajib lapor.
Sementara itu, Dinar Candy disebut menyesal dengan aksinya berbikininya.
"Yang jelas kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," kata pengacara Dinar Candy, Acong Latief kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Kamis (5/8/2021).
Acong mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kliennya semata-mata adalah bentuk penyampaian aspirasi terkait kebijakan PPKM level 4 yang diperpanjang.
"Yang jelas kan begini, siapapun kalau perut kita lapar akan melakukan apapun untuk bisa kenyang. Itu saya rasa yang dia rasakan dan tidak cuma Dinar Candy, ada berita juga kok hari ini yang percobaan bunuh diri gara-gara PPKM, artinya ini dampak atau aspirasi yang dia akan sampaikan begitu stresnya dia merasakan PPKM ini," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada motif lain di aksi berbikini Dinar Candy. Ia menyebut aksi tersebut adalah bentuk kritikan terhadap pemerintah dengan gaya khas kliennya.
"Yang jelas Dinar itu melakukan seperti itu adalah bentuk aspirasi penolakan terhadap perpanjangan PPKM itu. Yang dia lakukan tujuannya sebagai bentuk kritik," katanya.
"Itu tentunya yang dilakukan oleh Dinar Candy bentuk protes, bentuk aspirasi. Yang disampaikan tentunya dengan gaya dia, kalau mahasiswa pakai jas segala macam dan dia kan DJ jadi tentunya dengan pola dia dan gaya dia," pungkasnya.
S:Jitunews