$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Divonisa 3 Tahun, Aktivis Anti Masker Nekat Tinju Hakim PN Banyuwangi

INDONESIAKININEWS.COM -  Aktivis anti masker, M Yunus Wahyudi divonis pidana penjara selama 3 tahun. Diduga tidak terima, Yunus langsung mel...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Aktivis anti masker, M Yunus Wahyudi divonis pidana penjara selama 3 tahun. Diduga tidak terima, Yunus langsung melayangkan tinju kearah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

Selang beberapa detik usai hakim Khamozaru Waruwu mengetok palu, Yunus langsung beranjak dari tempat duduknya dan melompat kearah hakim.

Hakim tersebut sempat terdorong kebelakang dan nyaris ambruk. Beruntung petugas kepolisian yang bersiaga berhasil mencegah Yunus melayangkan serangan susulan.

“Wuuuuuu,” teriak Yunus sembari meloncat dan melayangkan tangannya kearah hakim.

Emosi Yunus di ruang sidang ini, langsung membuat ricuh suasana. Yunus yang tidak terima kembali memberontak, mencoba menerjang halauan petugas kepolisian.

Tidak butuh waktu lama, petugas kemudian langsung menggiring Yunus keluar ruangan sidang. Di luar sidang, juga dipenuhi oleh beberapa kerabat dan keluarga Yunus.

Selama sidang berlangsung, Yunus tidak juga mengenakan masker. Sebelum menyerang hakim sidang, Yunus masih dalam kondisi diam dan sering tersenyum kecil.

Terkait insiden tersebut, hingga berita ini diturunkan masih belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Diketahui, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.

Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Informasi tambahan, sebelumnya aktivis anti masker M Yunus Wahyudi sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena mengalami kondisi cukup parah akibat terpapar Covid-19. Namun ia kini justru melakukan tindak kekerasan terhadap hakim PN Banyuwangi. (Din)

S:Realitarakyat


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Divonisa 3 Tahun, Aktivis Anti Masker Nekat Tinju Hakim PN Banyuwangi
Divonisa 3 Tahun, Aktivis Anti Masker Nekat Tinju Hakim PN Banyuwangi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEisI1LQEy0IZ-rhTLdfFqc5PifI0Cqag9OhoQgewB6PxH7pbqquwg-Lr57C1gr-J44gKSaA89yvFcDU_pgub5VrVV_cZBKfCSe516BDRE0h5fHioQg8k4ryVgn4swvIBMGnoK6ADwNCo3d1ak_ADnFDvuj6v7fguBp0s_WIK881dIunC4mXup6FyPfqCA=w640-h356
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEisI1LQEy0IZ-rhTLdfFqc5PifI0Cqag9OhoQgewB6PxH7pbqquwg-Lr57C1gr-J44gKSaA89yvFcDU_pgub5VrVV_cZBKfCSe516BDRE0h5fHioQg8k4ryVgn4swvIBMGnoK6ADwNCo3d1ak_ADnFDvuj6v7fguBp0s_WIK881dIunC4mXup6FyPfqCA=s72-w640-c-h356
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/08/divonisa-3-tahun-aktivis-anti-masker.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/08/divonisa-3-tahun-aktivis-anti-masker.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy