$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

PPKM Darurat Level 4 Diperpanjang Lagi Mulai 10 Agustus? Menteri Luhut Ungkap Hasil Aplikasi SILACAK

INDONESIAKININEWS.COM -  Akankah PPKM Darurat diperpanjang 10 Agustus 2021. Saat ini penambahan kasus Covid-19 masih di atas 30 ribu per har...



INDONESIAKININEWS.COM - Akankah PPKM Darurat diperpanjang 10 Agustus 2021. Saat ini penambahan kasus Covid-19 masih di atas 30 ribu per hari.

PPKM Darurat tinggal satu hari lagi yakni, 9 Agustus 2021.

Pemerintah berencana akan memutuskan apakah akan kembali memperpanjang atau tidak PPKM Level 4, PPKM Level 3 dan PPKM Level 2-1.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Testing Tracing di 7 Wilayah Aglomerasi pada Sabtu (7-08-2021).

“Tujuan dari testing (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) adalah untuk menemukan kasus-kasus baru secara cepat, sehingga bisa mencegah penularan dan mempercepat tindakan treatment  untuk penyembuhan,” buka Menko Luhut.

Diapun melanjutkan, data testing sejak 1 Agustus 2021 menunjukkan adanya peningkatan jumlah testing.

“Ke depannya tracing yang dilakukan oleh TNI dan Polri perlu tetap didorong, meski didahului dengan pencatatan manual dan paralel dengan perekrutan digital tracer untuk menginput ke aplikasi SILACAK (Sistem Informasi Pelacakan),” jelasnya.

“Total akun SILACAK dari TNI Polri akhir-akhir ini kita pantau pertambahannya sudah cukup banyak. Pun, jumlah tracer aktif per provinsi sudah tinggi di daerah Jawa dan Bali,” tambah Menkes Budi.

Pemerintah bersama TNI, Polri dan lembaga lainnya akan terus berkoordinasi, memantau serta mengejar target tracing sebagai bentuk mitigasi terhadap penyebaran kasus Covid-19 di area Jawa dan Bali. Turut hadir dalam rapat ini adalah Gubernur Jawa Barat, Gubernur DIY, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali, perwakilan akademisi serta kementerian dan lembaga terkait.

Anak buah Luhut Binsar Pandjaitan, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengakui, belum ada keputusan perpanjangan atau tidak PPKM Level 4.

Menurut dia, akan dilakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi PPKM Jawa dan Bali.

“Iya akan ada rakor untuk evaluasi PPKM Jawa Bali,” kata Jodi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/8/2021).

Adapun keputusan akhir terkait pemberlakuan PPKM berada di tangan Presiden.

Jodi menambahkan, tren angka kasus di Jawa dan Bali memang terus menunjukan penurunan.

"Jumlah tes meningkat dan positivity rate menurun, menunjukan peningkatan testing dan tracing sudah terjadi," tutur dia.

Lanjut Jodi, pihaknya berharap momentum ini tetap dipertahankan dan untuk minggu depan rasio tracing bisa di angka 1:8 atau 1:10.

"Kami berharap semua pihak tetap mengampanyekan penggunaan masker yang baik dan konsisten untuk mencegah penularan Covid-19," ujar Jodi.

Ia menyampaikan, walaupun kondisi Covid-19 di Jawa Bali sudah cukup terkendali, akan tetapi di daerah luar Jawa Bali masih mengalami peningkatan.

Dengan demikian, pemerintah akan berhati-hati dan tidak terburu-buru melakukan pembukaan fasilitas-fasilitas.

Berdasarkan data dari Pusat Krisis Kementerian Kesehatan, angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia masih di atas 30 ribu kasus per hari.

Selama masa perpanjangan PPKM pada 3 Agustus-8 Agustus, ada 67.517 kasus baru. Sementara jumlah meninggal 8.307 orang.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir besok pada Senin (9/8/2021).

PPKM ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan pada 21-25 Juli 2021, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, kemudian diperpanjang lagi dari 3-9 Agustus 2021.

Lantas, apakah kebijakan PPKM ini akan diperpanjang kembali?

Aturan PPKM Level 4

Aturan yang diterapkan didasarkan pada kategori suatu wilayah dengan melihat kondisi penyebaran virusnya.

Dalam pelaksanaan PPKM yang berjalan saat ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis daftar daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam level 2, level 3, dan level 4.

Daftar daerah dan aturan-aturannya termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.

Berikut aturan PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from Home (WFH)

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor

1. Esensial seperti:

Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf

Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 perse staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat

3. Kritikal seperti:

Kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian

Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan ?terutama untuk kebutuhan ?masyarakat, makanan dan minuman, distribusi pokok serta untuk termasuk ternak/hewan peliharaan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan ?sampah), dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat dan untuk?administrasi perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO

4. Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen

5. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

d. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat

e. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat ?umum sebagai berikut:

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan, dapat diperbolehkan dengan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50 persen, serta hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

i. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

j. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

k. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara

l. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

m. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4

n. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
Ketentuan-ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

o. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

p. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: PPKM Darurat Level 4 Diperpanjang Lagi Mulai 10 Agustus? Menteri Luhut Ungkap Hasil Aplikasi SILACAK
PPKM Darurat Level 4 Diperpanjang Lagi Mulai 10 Agustus? Menteri Luhut Ungkap Hasil Aplikasi SILACAK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXsHGwUqAUx7_IeINudoKkq7F24fyUUKQDpV1EaUGtcS0Iig8hdX6iq51CyHc-NtVd6tBN0cEZ3EhYqUAPBXQJWQLW0n-BTqYJlnPl0wA9tjxQiypJRWPFV_thiXa6rj5Z6lphOm4bjKNe/w640-h360/e8369010a5c8f20e949bb54fabfde61e.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXsHGwUqAUx7_IeINudoKkq7F24fyUUKQDpV1EaUGtcS0Iig8hdX6iq51CyHc-NtVd6tBN0cEZ3EhYqUAPBXQJWQLW0n-BTqYJlnPl0wA9tjxQiypJRWPFV_thiXa6rj5Z6lphOm4bjKNe/s72-w640-c-h360/e8369010a5c8f20e949bb54fabfde61e.webp
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/08/ppkm-darurat-level-4-diperpanjang-lagi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/08/ppkm-darurat-level-4-diperpanjang-lagi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy