INDONESIAKININEWS.COM - Debitur dan obligator punya hutang hingga 110,45 triliun rupiah tak mau juga membayarnya ke pemerintah Indonesia. ...
INDONESIAKININEWS.COM - Debitur dan obligator punya hutang hingga 110,45 triliun rupiah tak mau juga membayarnya ke pemerintah Indonesia.
Padahal pemerintah sudah melakukan pemanggilan hingga 3 kali untuk segera bertemu dan membayar hutang-hutangnya itu.
Mereka adalah para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang digulirkan tahun 1997-1998 silam.
Beberapa obligor yang punya hutang ini kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ada juga yang berniat baik untuk melunasi hutangnya.
Tapi ada beberapa yang malah tak menghiraukan panggilan dari pemerintah agar segera membayar hutangnya.
Bahkan sampai 3 kali pemanggilan, tak juga mau datang.
"Saya pahami sekarang, ada beberapa obligor atau debitor yang sedang dipanggil, ada yang langsung datang, ada yang dibutuhkan sampai 3 kali pemanggilan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, Jumat (27/8/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, satgas sudah menyiapkan beberapa cara agar para debitur dan obligor mau menghadap pemerintah.
Salah satu caranya yang dilakukan adalah mengumumkan nama obligor/debitur yang enggan datang tersebut kepada publik.
Dengan kata lain, pemanggilan ketiga dilakukan melalui surat kabar, jika pemanggilan pertama dan kedua lewat surat resmi tidak berhasil.
"Kita selama ini memanggil dua kali secara personal, artinya kita tidak publikasikan, karena seperti yang tadi disampaikan kalau ada niat baik dan mau menyelesaikan, kita akan membahas dengan mereka. Namun kalau sudah dipanggil satu tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik," ujar Sri Mulyani.
Teranyar, Satgas BLBI memanggil Pangeran Cendana alias putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melalui koran.
Pemanggilan Tommy merupakan yang ketiga kalinya setelah dalam dua pemanggilan sebelumnya dia mangkir.
Namun kemarin, Kamis (26/8/2021), Tommy diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Akan dilakukan langkah selanjutnya, yang penting adalah mendapat kembali hak tagih pemerintah atas BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun yang lalu," pungkas Sri Mulyani.
Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
Untuk menagih utang tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Satgas BLBI yang pembentukannya ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
Satgas diberikan tugas untuk mengejar para obligor/debitur hingga ke luar negeri sampai tahun 2023.
Per hari ini, pemerintah mulai menyita aset-aset para obligor dan debitur penerima BLBI.
Aset-aset yang disita adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda, yakni di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci, Tangerang.
Tercatat, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta m² atau 5.291.200 m².
Pemerintah juga menyita aset properti yang berada di lingkungan Lippo Karawaci milik eks Bank Lippo Group dan debiturnya dengan luasan sekitar 25 hektar.
Lihat artikel asli
S:Pos Belitung