INDONESIAKININEWS.COM - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyebut penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad ...
INDONESIAKININEWS.COM - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyebut penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece adalah sebuah hal yang pantas.
Sebab, Muhammad Kece adalah orang yang sudah menistakan Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Penganiayaan Irjen Napoleon itu juga disebut Novel merupakan perwakilan amarah umat Islam terhadap ulah Muhammad Kece.
“Apa yang diduga dilakukan Irjen Napoleon itu adalah perwakilan amarah umat Islam yang beriman pasti tak terima agamanya dihina,” kata Novel kepada PojokSatu.id, Senin (20/9/2021).
Anak buah Habib Rizieq Shihab ini meminta agar kepolisian bersikap profesional dalam kasus ini.
Sebab, Irjen Napoleon pasti memiliki alasan kuat atas penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
“Harus dilakukan dengan adil, karena pasti ada sebab akibat (yang dilakukan Irjen Napoleon),” kata dia.
Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin
Lebih lanjut, mantan pegawai Pizza Hut ini menuding polisi memang sudah keliru sejak awal.
Semestinya, Muhammad Kece ditempatkan di sel khusus atau isolasi.
Sementara, dalam kasus ini polisi sebelumnya sudah memeriksa enam saksi.
Harusnya Mati
Novel Bamukmin juga menilai, penganiayaan yang dialami Muhammad Kece kurang setimpal dengan ulahnya yang telah menyakiti umat Islam.
Sebab, perlakuan itu memang pantas didapatkan Muhammad Kece.
“Si Kece memang pantas mendapat ganjaran yang sangat berat, baik dalam masyarakat maupun dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Novel.
Namun, Novel juga menyatakan bahwa apa yang dialami Muhammad Kece itu masih cukup ringan.
Pasalnya dalam hukum Islam, penista agama harusnya mendapat hukuman mati.
“Dalam hukum Islam untuk penista agama tidak ada tebusannya kecuali hukuman mati,” tegasnya.
Untuk itu, meski dianiaya dan dilumuri kotoran manusia, Novel menganggap Muhammad Kece masih cukup beruntung.
“Maka Kece masih beruntung masih hidup,” katanya.
Tambah 7 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa enam saksi.
“Sudah ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari Antara, Senin (20/9).
Selain Muhammad Kece, saksi lainnya berstatus warga binaan atau tahanan di Rutan Bareskrim Polri serta petugas rutan.
S:Pojoksatu