INDONESIAKININEWS.COM - Tampil di acara Mata Najwa tadi malam, Novel Baswedan angkat bicara menanggapi pemeriksaan sepupunya, Anies Basweda...
INDONESIAKININEWS.COM - Tampil di acara Mata Najwa tadi malam, Novel Baswedan angkat bicara menanggapi pemeriksaan sepupunya, Anies Baswedan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa oleh KPK di saat Novel Baswedan sudah dinonaktifkan sebagai penyidik utama.
Terkait hal itu, Novel Baswedan membantah tudingan terhadap dirinya yang disebut dalang tidak dipanggilnya Anies Baswedan selama ini atas kasus yang mejeratnya.
Di acara Mata Najwa, Novel Baswedan menjelaskan, jika siapapun yang terkait dengan kepentingan untuk diperiksa KPK maka akan diperiksa tanpa ada campur tangan di dalam untuk mengatur semuanya.
Novel juga menegaskan bahwa orang-orang yang bertugas di lembaga KPK adalah orang yang berintegritas.
"Tetapi kalau dikaitkan dengan saya, saya paham. Bahwa di KPK itu seharusnya kita paham, orang-orang berintegritas ya.
"Ketika kemudian ada yang mengatakan bahwa saya bisa mengatur semuanya, artinya orang itu ingin mengatakan bahwa di KPK itu tidak berintegritas. Saya kira ada yang salah," ungkap Novel Baswedan dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/9/2021).
Selain itu, Novel Baswedan juga menyampaikan kalau penyidik di KPK mempunyai tugas masing-masing.
Sehingga, kasus yang ditangani pun tidak diketahui satu sama lain.
Ia juga menekankan jika di KPK tidak terbiasa dengan intervensi.
"Di KPK itu ada pembagian tugas, di penyidikan pun ada pembagaian tugas, di penyidikan pun ada bagian-bagian yang sendiri-sendiri, yang masing-masing tidak saling mengetahui kasus yang ditangani yang lain," ujar Novel Baswedan.
"Anda kan kenal semua satgas, Anda senior, pasti termasuk kenal juga satgas yang mengurusi kasus tanah Munjul ini. Anda pernah bertanya atau bahkan mungkin melindungi agar sepupu Anda Gubernur DKI tidak diperiksa KPK?" tanya Najwa Shihab.
"Enggak. Saya kira enggak ada kepentingan untuk perlu dilindungi (terkait) apa pun. Karena memang semuanya di KPK akan berjalan seperti biasa.
"Kalaupun seandainya tidak diperiksa, tapi kan di sidang akan di lihat, orang akan semua akan tahu. Sidang terbuka.
"Jadi kalau seandainya orang yang ingin menutupi di proses penyidikan dengan cara-cara yang seperti itu saja, percuma. Karena di penyidikan akan terbuka," bantah Novel Baswedan.
Kata Anies Usai Diperiksa 5 Jam
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (21/9/2021).
Anies diperiksa sejak pukul 10.06 WIB sampai pukul 15.16 WIB.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam itu, Anies menyebut dirinya ditanya tim penyidik KPK seputar program pengadaan rumah.
"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ucap Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Namun Anies Baswedan tidak memerinci lebih jauh delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah tersebut.
"Menyangkut subtansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," kata Anies yang diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
Kepada tim penyidik KPK, Anies Baswedan mengaku sudah menjelaskan dengan rinci apa yang dia tahu.
Dia berharap keterangannya membantu KPK menguak dugaan rasuah dalam kasus tersebut.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. (*)
S:Tribun Kaltim